Pemerintah Aceh Harus Susun Kalkulasi Terukur Penanganan Covid-19

BANDA ACEH - Dampak ekonomi dan stabilitas keuangan negara akibat penyebaran covid-19 semakin terlihat nyata. Asumsi ini, dinilai dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Perpu Nomor 1/2020 dan Keppres Nomor 54/2020.
Hal itu disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Aceh, Sudarman, Senin (13/04)
Dia menjelaskan, melalui Perpu Nomor 1/2020, pemerintah pusat telah menetapkan penyesuaian dana transfer ke daerah & dana desa (TKDD) tahun 2020 untuk penanganan covid-19 . Penyesuaian tersebut meliputi alokasi DBH, DAU, Transfer Khusus (DAK Fisik dan Non Fisik), Dana Insentif Daerah (DID), Otsus dan Dana Desa.
Rincian penyesuaian terhadap TKDD dapat kita lihat dari perubahan postur APBN 2020 sesuai Keppres Nomor 54/2020, meliputi:
Dana Bagi Hasil (DBH) : dari 117,5 Triliun, menjadi 89,8 Triliun (berkurang sekitar 27,7 T)
Dana Alokasi Umum (DAU): dari 427 Triliun, menjadi 384,3 Triliun (berkurang 42,7 Triliun)
DAK Fisik : dari 72,2 Triliun, menjadi 54,1 Triliun (berkurang 18,1 Triliun)
DAK Non Fisik : dari 130,2 Triliun, menjadi 128,7 Triliun (berkurang 1,5 Triliun)
DID : 15 Triliun, menjadi 13,5 Triliun (berkurang 1,5 Triliun)
Otsus Aceh : 8,3 Triliun, menjadi 7,5 Triliun (turun akibat penyesuaian DAU)
Dana Desa : dari 72 Triliun, menjadi 71,1 Trilliun.
Penyesuaian ini tentu saja berdampak bagi pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang diterima oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Penyesuaian atau realokasi TKDD 2020 sebesar 94,2 triliun akan menyebabkan banyak daerah kelimpungan dalam membiayai pembangunan. Belum lagi setiap daerah wajib melakukan realokasi anggaran untuk penanganan covid-19.
“Menurut pandangan saya, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kab/Kota di Aceh perlu merumuskan kebijakan yang terpadu dengan memperhatikan kesinambungan fiskal, khususnya dalam penanganan covid-19 dan antisipasi masalah-masalah yang bakal terjadi kedepan. Bukan tidak mungkin, bila kondisi semakin buruk, pemerintah pusat kembali melakukan penyesuaian anggaran di tahun ini dan terus berlanjut di tahun-tahun selanjutnya akibat kemerosotan pendapatan negara,” kata dia.
Untuk itu, penanganan covid-19 di Aceh harus dijalankan dengan perencanaan yang baik. Pemerintah daerah perlu menyusun skenario dan kalkulasi yang terukur sehingga penanganan covid-19 dapat dilakukan secara efektif serta efisien.
“Pemerintah Aceh dan Kab/Kota tidak perlu panik dan gegabah dalam mengambil kebijakan, apa lagi terkait anggaran. Upayakan, dari setiap situasi yang sedang dan akan dihadapi telah dihitung secara matang,” pungkasnya.