Nilai Tukar Petani Lampung Naik 0,35 Persen

BANDARLAMPUNG - Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Lampung Juni 2020 untuk masing-masing subsektor tercatat subsektor Padi & Palawija (NTP-P) (93,06), Hortikultura (NTP-H) (96,26), Tanaman Perkebunan Rakyat (NTP-Pr) (87,04), Peternakan (NTP-Pt) (99,19), Perikanan Tangkap (100,32), dan Perikanan Budidaya (100,89). Sedangkan NTP Provinsi Lampung tercatat sebesar 91,83.
“Pada Juni 2020, beberapa komoditas mengalami kenaikan harga, antara lain pada komoditas subsektor hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan tangkap, dan perikanan budidaya, seperti, cabai rawit, cabai hijau, cabai merah, dan beberapa jenis sayuran dan buah-buahan, kelapa, kopi, kakao, lada, kelapa sawit, beberapa jenis ikan tangkap, dan ikan budidaya,” ujar Kepala BPS Provinsi Lampung Faizal Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima monologis.id, Jumat (03/07).
Sedangkan subsektor tanaman pangan mengalami penurunan, kacang tanah, ketela pohon, dan ketela rambat. Faizal menjelaskan, dari 34 provinsi yang diamati perkembangan harganya pada Juni 2020, ada 13 provinsi mengalami kenaikan NTP dan 21 provinsi lainnya mengalami penurunan.
Kenaikan NTP tertinggi terjadi di Provinsi Jambi dengan peningkatan sebesar 2,63 persen, sedangkan penurunan NTP terbesar terjadi di Provinsi Kalimantan Barat yang turun sebesar 2,33 persen. Nilai Tukar Petani Subsektor Perikanan Budidaya merupakan NTP tertinggi dengan nilai 100,89 Provinsi Lampung.
“Daerah perdesaan di Provinsi Lampung mengalami inflasi sebesar 0,51 persen yang disebabkan oleh naiknya seluruh kelompok indeks harga. Secara rinci yaitu, kelompok makanan, minuman dan tembakau naik sebesar 0,79 persen, pakaian dan alas kaki naik sebesar 0,13 persen, perumahan, alat listrik, dan bahan bakar lainnya naik sebesar 0,10 persen, perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga naik sebesar 0,17 persen, kesehatan naik sebesar 0,63 persen, transportasi tidak mengalami perubahan, informasi, komunikasi, dan jasa keuangan naik sebesar 0,05 persen, rekreasi, olahraga, dan budaya naik sebesar 0,40 persen, pendidikan tidak mengalami perubahan, penyediaan makan dan minuman/restoran naik sebesar 0,07 persen, dan perawatan pribadi dan jasa lainnya naik sebesar 0,19 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut Faizal menjelaskan, perkembangan NPT Provinsi Lampung yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani, merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani.