Kota Metro Gelar Penyuluhan Hukum Terpadu bagi Masyarakat dan Aparatur Pemerintah

METRO – Pemerintah
Kota (Pemkot) Metro, Lampung, melalui Bagian Hukum Setda setempat menggelar penyuluhan
hukum terpadu bagi masyarakat dan aparatur pemerintah.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari, 19 sampai 21
September 2023 di Aula Pemerintah Kota Metro dan Kelurahan Yosodadi, diikuti 250
peseta terdiri dari aparat kecamatan atau kelurahan, Kepala SMA dan SMK, TTP-PKK
dan Organisasi Wanita Aisyiyah Muslimah, Forum Anak, Duta Genre, Bank, mahasiswa,
dan pelajar.
Kabag Hukum Kota Metro Fachruddin menyampaikan, kegiatan
tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, aparatur
pemerintah dan mahasiswa, juga kepada kader PKK dan lainnya tentang transaksi
keuangan berbasis elektronik, perlindungan data, perlindungan anak dan
meningkatkan kesadaran hukum baik masyarakat maupun aparatur Pemerintah Kota
Metro.
“Penyuluhan ini menghadirkan tiga narasumber yaitu, Sekda
Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Virginia Hariztavianne,
dan Deputi Direktur Pengawasan LJK (Lembaga Jasa Keuangan) Kantor OJK Provinsi
Lampung Aprianus John Risnad,†kata Fachruddin, Selasa (19/09/2023).
Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, dalam pemaparannya
menyampaikan bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan
sanksi yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia, yang merujuk pada sistem
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh lembaga penegak hokum.
“Karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum,â€
terangrnya.
Bangkit juga menjelaskan, bahwa saat ini teknologi informasi
terus berkembang dan memiliki pengaruh besar dalam kehidupan manusia, bukan
hanya sebagai pelengkap teknologi informasi, bahkan, sudah seperti asisten
dalam setiap aktivitas manusia baik di bidang keuangan, sosial, budaya, pendidikan
dan lain sebagainya.
“Adanya transaksi elektronik yang dilakukan, juga akan
menimbulkan akibat hukum, untuk itu, produk hukum pun harus turut sejalan
dengan perkembangan teknologi melalui sistem pemerintahan yang berbasis
teknologi, Kemudian, adanya perkembangan dinamika teknologi pengetahuan dan
kesadaran hukum menjadi hal yang penting dan harus ditingkatkan. Hal ini dengan
mempelajari pengetahuan tentang hukum secara umum baik terhadap peraturan yang
tertulis maupun peraturan yang tidak tertulis,†jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam
meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat pada umumnya, dan aparatur
pemerintah itu sendiri, sehingga perlu terus dilakukan upaya untuk meningkatkan
pengetahuan masyarakat terhadap hukum positif dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
Menanggapi hal itu, Deputi Direktur Pengawasan LJK (Lembaga
Jasa Keuangan) Kantor OJK Provinsi Lampung, Aprianus John Risnad, meminta
seluruh masyarakat dan pemerintah juga harus memahami aspek hukum pinjaman
online yang saat ini banyak bermunculan di tengah masyarakat.
Sebagai salah satu narasumber, Aprianus memaparkan bahwa
selama ini peraturan pinjaman online (fintech) hanya tercantum pada tingkatan
POJK/10/POJK.05/2022, tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi
Informasi dan Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, tentang perubahan atas
Permenkominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup
Privat.
“Di dalam undang-undang No. 4 Tahun 2023 terdapat kerangka
hukum yang mengatur pinjaman online, melindungi konsumen, dan mempromosikan
transparansi. Sementara itu, pada layanan pinjam meminjam uang atau
pendanaan/kredit secara online yang dilaksanakan oleh LJK (Bank, Lembaga
Pembiayaan dan P2P Lending) dan non LJK seperti Koperasi Digital terdapat 2
jenis Pinjol yaitu Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal,†jelasnya.
Aprianus juga membahas terkait maraknya masyarakat yang
terjebak dengan pinjaman online ilegal, maka itu Deputi Direktur Pengawasan
LJK, OJK Provinsi Lampung, berharap melalui kegiatan hari ini masyarakat dapat
membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal, sehingga dapat bermanfaat
jika digunakan sesuai kebutuhan dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Harapannya ke depan pinjaman online akan menjadi pinjaman
yang bisa membawa kesejahteraan, karena dikelola dengan baik hutangnya oleh si
peminjam tadi,†kata Aprianus.
Selain itu, praktik pinjaman ilegal juga sering kali
mengabaikan perlindungan data pribadi konsumen yaitu UU No.27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi yang dapat memberikan sanksi yang tegas
sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen berupa denda dan hukuman pidana,
pelarangan operasional, dan blokir akses ke situs web.
Pemerintah juga akan memberikan sanksi pidana yang diberikan
sesuai dengan Pasal 305 ayat (1) UU P2SK yaitu setiap orang yang dengan sengaja
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000 (satu triliun rupiah).
“Serta Pidana bagi Korporasi pada Pasal 305 ayat (2) UU P2SK
Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh badan hukum
yang berbentuk perseroan terbatas, penjatuhan pidana dilakukan terhadap badan
hukum, pihak yang memberi perintah melakukan perbuatan itu, dan/atau yang
memimpin perbuatan itu,†pungkasnya.