Kemenkumham Banten Kupas Habis Peran DJKI Dalam Penyelesaian Pelanggaran Kekayaan Intelektual

SERANG - Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah memiliki peran dalam penegakkan
pelanggaran kekayaan intelektual, terus berupaya untuk memberikan perlindungan
terhadap kekayaan intelektual.
Dalam Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual,
Kemenkumham Banten mengupas habis peran dari Direktorat Penyidikan dan
Penyelesaian Sengketa dalam penyelesaian pelanggaran kekayaan intelektual.
Hadir sebagai narasumber adalah Cecep Sarip Hidayat, Subkoordinator Pencegahan
pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen Kekayaan
Intelektual, Selasa (11/04/2023).
"Sebagai langkah dalam melakukan perlindungan kekayaan
intelektual, kami di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan
tindakan preemtif, tindakan preventif, tindakan represif, serta penyelesaian
sengketa alternatif," ujar Cecep.
Dalam penjelasannya, diketahui peran DJKI dalam tindakan
preemtif dengan mengedepankan imbauan dan pendekatan kepada masyarakat dengan
tujuan menghindari munculnya potensi pelanggaran kekayaan intelektual.
Sedangkan tindakan preventif dilakukan dengan tujuan untuk mencegah secara
langsung dengan bentuk nyata dari berbagai potensi yang dapat menimbulkan
terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual di tengah masyarakat.
Melanjutkan, Cecep menyebut tindakan represif dilakukan DJKI
dalam rangka penegakan hukum kekayaan intelektual dan penyelesaian sengketa
alternatif dilakukan dalam rangka memberikan suatu bentuk penyelesaian sengketa
di luar pengadilan berdasarkan kata sepakat yang dilakukan oleh para pihak yang
bersengketa, baik tanpa ataupun dengan bantuan para pihak ketiga yang netral.
"Kami pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian
Sengketa hanya melakukan penyidikan penegakkan hukum kekayaan intelektual saja,
di luar hal tersebut bukan menjadi kewenangan kami," tegasnya
Kepada pihak pengelola pusat perbelanjaanpun cecep mendorong
agar menjalankan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 pasal 10 tentang Hak Cipta
yaitu Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau
penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat
perdagangan yang dikelolanya.
"Untuk itulah kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan
agar dapat memasukkan pasal yang memuat bahwa pelaku usaha tidak akan
memperjualbelikan barang yang merupakan hasil pelanggaran kekayaan
intelektual," imbaunya.
Terakhir, menutup pemaparannya selepas sesi tanya jawab
antara narasumber dengan peserta, Cecep mendorong para peserta agar segera
mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
"Kepada bapak, ibu mari mulai sekarang kita mengajukan
permohonan kekayaan intelektual kita, jika bukan sekarang dan dari diri kita,
siapa lagi dan kapan lagi?" tutupnya
Turut hadir, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy
Firmansyah membuka kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Agus Salim serta
Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Rahadyanto.