Dosen Unpad: Lockdown Daerah Batal Demi Hukum

Dosen Unpad: Lockdown Daerah Batal Demi Hukum
Kredit foto: melawinews.com

BANDUNG – Sejumlah daerah di Indonesia memilih berbeda kebijakan dengan instruksi pemerintah pusat mengenai lockdown. 

Sebelumnya pemerintah pusat berkali-kali menyatakan bahwa kewenangan lockdown suatu wilayah berada di pemerintah pusat. Oleh karena itu, daerah yang ingin melakukan lockdown harus menunggu instruksi dari pemerintah pusat.

Adapun daerah yang secara tegas memilih langkah yang berbeda dengan pemerintah pusat baru-baru ini dilakukan oleh Kota Tegal.

Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran (Unpad), Mei Susanto turut mengomentari kebijakan tersebut. Dia memaparkan bahwa secara teori dan tatanan yuridis langkah pemerintah daerah yang melakukan lockdown seharusnya batal demi hukum.

“Memang secara yuridis, tindakan lockdown daerah tanpa persetujuan pemerintah pusat batal demi hukum, atau gak pernah dianggap ada,” tegasnya, Sabtu (28/03).

Namun menurutnya, langkah Pemkot Tegal dinilai sebagai langkah antisipatif penyebaran covid-19 supaya tidak semakin meluas dan dilakukan demi keselamatanya masyarakatnya.

“Secara praktis, sepanjang gak dibatalkan pemerintah pusat atau pengadilan ya bisa jalan terus.” lanjut dia saat dihubungi melalui pesan singkat oleh monologis.id.

Selain itu, terkait dengan kebutuhan hidup dasar masyarakat selama lockdown berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa pemerintah pusatlah yang bertanggung jawab atas kehidupan dasar orang dan makanan hewan ternak.

Seperti diketahui, Kota Tegal memilih lockdown lokal selama 4 (empat) bulan. Terhitung sejak tanggal 30 Maret sampai dengan 30 Juli 2020. Bahkan sejumlah ruas jalan menuju Kota Tegal akan di tutup menggunakan beton untuk menutup akses warga dari luar kota masuk ke wilayah Tegal.

Selain Tegal, daerah lain pun melakukan lockdown dengan skala yang berbeda misalnya beberapa desa di Sleman memutuskan melakukan lockdown,

Merujuk kepada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan disebutkan bahwa Karantina Wilayah atau biasa kita dengar dengan istilah lockdown menjadi ranah kewenangan Pemerintah Pusat. Pasal 5 ayat (1) misalnya menyebutkan bahwa Pemerintah Pusat bertanggung jawab menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di pintu Masuk dan di wilayah secara terpadu dan di Pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Pusatlah yang menetapkan dan mencabut kedaruratan kesehatan masyarakat.

Undang-Undang tersebut di dalam Pasal 11 mengamanatkan kepada Pemerintah Pusat menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan dan kedaruratan kesehatan masyarakat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya.

Hingga berita ini di rilis, belum ada tindakan atau pernyataan resmi dari pemerintah pusat terkait dengan kebijakan  local lockdown di beberapa wilayah di Indonesia.