Anggota IV DPR RI Minta Kementan Uji Ilmiah dan Publik Obat Korona Eucalyptus

JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin meminta Kementerian Pertanian segera melakukan uji ilmiah dan publik atas penemuan obat yang diklaim mampu melawan pandemi virus korona (COVID-19) berupa minyak atsiri Eucalyptus.
Minyak atsiri tersebut diklaim mampu membunuh virus korona 80-100 persen.
Dalam keterangan persnya, Senin (6/7/2020), Hamid menerima penjelasan soal obat itu dari Kementan.
Minyal atsiri Eucalyptus merupakan produk yang efektif, efisien, dan murah untuk melawan korona. Eucalyptus mengandung 1,8 cineole sudah diuji terhadap virus korona (beta dan gamma Korona) di Lab. Biosecurity Level 3 Kementan. Hasilnya mampu membunuh virus Korona 80 -100 persen.
Hamid menyarankan, sebaiknya Kementan segera melakukan uji ilmiah maupun uji publik yang paten, sebelum dirilis ke publik. Bila penemuan kalung aromaterapi produk dari Kementan ini dikatakan obat, maka harus melalui tahap uji klinis kepada manusia sesuai dengan prosedur penelitian obat.
“Upaya Kementan ini terlalu terburu-buru dalam merilis produk kalung aromaterapi yang masih tergolong jamu, bukan obat. Menjadi persoalan sudah ada klaim dapat menyembuhkan COVID-19. Tanpa penjelasan memadai, banyak pihak akan menyangka kelenik atau jimat," ujar legislator dapil Jawa Tengah IV itu.
Ditegaskan Hamid, segala tindakan penyembuhan penyakit harus ketat dalam persoalan ilmiah dan uji klinis. Segala asumsi dan uji coba empiris yang tidak banyak dilakukan dapat membuat gaduh. Sebagai contoh yang perlu dihindari adalah, prilaku analogi minyak Eucalyptus memiliki 1,8 cineole, lantas dapat diklaim merusak struktur protein (mpro) dari virus korona sehingga virus tidak bisa memperbanyak diri, lalu mati.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyayangkan upaya pemerintah yang sudah bekerja keras mengendalikan virus korona dengan menemukan berbagai produk, baik obat maupun jamu, tetapi tidak dilakukan penjelasan dan komunikasi publik yang baik, sehingga menimbulkan keributan di sana sini.
“Saya sebenarnya mengapresiasi berbagai lembaga yang telah berupaya melakukan pencarian dan penemuan produk obat maupun metode untuk mengendalikan virus Korona ini. Tapi semua uji ilmiah beserta penjelasannya harus dilakukan secara seksama sehingga tidak perlu menimbulkan kontroversi. Semua penemuan yang tidak melalui uji klinis akan berhadapan pada perusahaan farmasi besar sekaligus kode etik kedokteran,” seru Hamid.
Ditambahkannya, langkah Kementan memang seharusnya didukung dalam upaya menemukan produk penyembuh yang berasal dari dalam negeri. Tapi, sekali lagi dukungan pemenuhan standar dan prosedur mesti dilalui dahulu,.baru kemudian merilis produk tersebut. Bukan langsung mempublikasikannya tanpa uji klinis dan penjelasan yang memadi kepada publik.