9 Sekolah dan Madrasah di Lampung Siap Jadi Teladan Antikorupsi

BANDARLAMPUNG - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Jejaring Pendidikan baru saja
selesai menyambangi sejumlah sekolah dan madrasah di Lampung.
Kunjungan yang berlangsung selama 3 hari sejak 28 November hingga
30 N0vember 2022 dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi (monev) pilot
project atas implementasi pendidikan antikorupsi (PAK) jenjang pendidikan dasar
dan menengah.
Sebanyak sembilan Sekolah dan Madrasah yang dikunjungi oleh
tim merupakan satuan pendidikan yang sebelumnya telah dipilih oleh Pemerintah
Daerah (pemda) dan ditetapkan oleh KPK sebagai sekolah pilot project atau
percontohan implementasi PAK. Sekolah dan madrasah tersebut sejak Juni 2022
telah mengikuti serangkaian kegiatan intervensi penguatan PAK dari KPK seperti
workshop peningkatan kapasitas dengan berbagai materi terkait antikorupsi
hingga penyusunan modul ajar integritas berbasis project.
Direktur Jejaring Pendidikan KPK Aida Ratna Zulaiha turut
mengikuti proses wawancara secara langsung di 2 sekolah dan 2 madrasah. Di
sela-sela kegiatan wawancara kepada Guru dan Kepala Sekolah dia menyampaikan
bahwa Sekolah yang menjadi percontohan implementasi PAK ibarat laboratorium
yang menjadi tempat menguji desain pendidikan antikorupsi.
“Diharapkan nantinya dapat dihasilkan desain PAK yang
benar-benar sesuai dengan kebutuhan sekolah dan madrasah,†ujar Aida melalui
keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).
Untuk mengukur ketercapaian intervensi proyek terhadap
implementasi PAK di sekolah/madrasah percontohan tersebut maka KPK melakukan
monev dengan mewawancarai Kepala Sekolah/Madarasah, Perwakilan Guru dan Siswa
dari kesembilan sekolah/madrasah percontohan yang tersebar di berbagai
Kabupaten dan kota di Lampung tersebut.
Di Lampung Selatan terdapat 2 sekolah dan 1 madrasah
percontohan, yaitu SDN 2 Merakbelantung, SMKN 1 Kalianda dan MAN 1 Lampung
Selatan.
Di Lampung Tengah terdapat TK Gunungsugih dan RA Jauharotul
Mualimin, sedangkan di Kota Bandarlampung ada 2 sekolah dan 2 madrasah yaitu,
MIN 6 Bandarlampung, MTSN 2 Bandarlampung, SMPN 14 Bandarlampung, dan SMAN 5
Bandarlampung.
Ketua Satgas Pemberdayaan Jejaring Pendidikan KPK Jermia
Djati juga menambahkan bahwa monev ini bukan untuk menilai integritas sekolah
atau madrasah yang menjadi percontohan tetapi untuk mengevaluasi program pilot
project yang diinisiasi KPK.
“Apakah sekolah merasakan manfaat dari program ini, apa
kekurangannya dan kami mengharapkan masukan untuk KPK agar program ini
kedepannya bisa lebih baik lagi,†ujar Jermia.
Empat Indikator yang digunakan untuk mengukur capaian
program pilot project adalah ketersediaan sarana dan perangkat untuk
implementasi PAK di satuan pendidikan (satdik), ketersediaan kebijakan dan
regulasi yang mendukung implementasi PAK, pelaksanaan program PAK oleh satdik,
dan perubahan pengetahuan dan perilaku antikorupsi di satdik percontohan.
Indikator-indikator ini kemudian dituangkan dalam bentuk pertanyaan-pertanyaan
wawancara.
Salah satu Guru yang diwawancara, Nur Fatonah dari Madrasah
Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 Bandar Lampung mengatakan tantangan yang Ia hadapi
saat mengimplementasikan PAK di sekolah bukan hanya dalam pembelajaran kepada
siswa tetapi juga pada orang tua siswa yang kerap memberikan hadiah pada Guru
padahal hadiah tersebut adalah bentuk gratifikasi yang berpotensi mempengaruhi
objektivitas Guru dalam menilai peserta didiknya.
"Ketika saya tolak pemberian dari orangtua siswa dan
menjelaskan alasan penolakan karena gratifikasi, beliau malah menangis dan
sepertinya tersinggung," cerita Nur Fatonah.
Para Guru dari sekolah dan madrasah percontohan lainnya juga
menyampaikan tantangan-tantangan lainnya dalam mengimplementasikan PAK seperti
masih kurangnya materi ajar dan referensi praktik-praktik implementasi PAK
hingga perlunya pelatihan-pelatihan kepada Guru terutama terkait pembuatan
modul berbasis projek karena mengajar PAK jauh lebih efektif dalam bentuk
praktik daripada sekedar menjelaskan teori di kelas.
Selain itu, mayoritas Guru di 9 sekolah dan madrasah
percontohan juga menyampaikan agar KPK turut melibatkan orangtua dalam
mensosialisasikan PAK karena proses belajar anak tidak hanya di sekolah tetapi
juga di rumah. Anak-anak akan melihat dan meniru perilaku orangtuanya
sehari-hari sehingga peran orangtua sangat penting dalam membentuk karakter dan
membangun budaya antikorupsi dalam diri peserta didik.
Dalam wawancara dengan siswa di tingkat SD, SMP dan SMA,
ketika ditanyakan pengalamannya mengenai proses Pembelajaran PAK dengan
menggunakan project, hampir semua siswa menjawab “menyenangkan†karena melalui
project mereka bisa langsung mempraktikan nilai-nilai antikorupsi melalui
berbagai kegiatan.
Siswa tingkat sekolah dasar yang diwawancarai juga sudah
menunjukan pemahamannya terkait 9 nilai antikorupsi, dimana mereka sudah bisa
memberikan contoh konkrit dalam kehidupan sehari-hari diantaranya mengenai
nilai jujur dengan tidak mengambil uang kembalian saat disuruh orangtua, nilai
peduli dengan tindak membully teman, hingga nilai sederhana dengan tidak pamer
dan berpakaian berlebihan.
Selain itu, Monev juga dilakukan KPK dengan mewawancarai
para pembimbing guru sekolah/madrasah percontohan. Para Pembimbing berasal dari
Dinas Pendidikan (disdik) dan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) yang membawahi
sekolah/madrasah percontohan, yakni Kanwil Kemenag Provinsi Lampung untuk semua
madrasah percontohan, disdik Provinsi Lampung, disdik Kota Bandar Lampung,
disdik Kab Lampung Tengah serta disdik Kab Lampung Selatan. Salah satu
pembimbing pilot project dari disdik Lampung Selatan, Marsudi, menilai pilot
project yang dijalankan KPK sudah cukup baik namun sebaiknya diperluas dengan mengikutsertakan
satdik di tiap jenjang untuk setiap daerah.
Hasil kegiatan monev selanjutnya akan ditelaah oleh KPK
untuk memformulasikan rencana tindaklanjut program sehingga tujuan dari pilot
project implementasi PAK, yaitu menghasilkan model intervensi dan implementasi
PAK yang dapat direplikasi di satdik lainnya di seluruh Indonesia dapat
terealisasi.