140 Desa di Kabupaten Bekasi Berstatus Berkembang, LSM Tuntut Transparansi DD

BEKASI – Data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) 2020 menunjukan Indek Desa Membangun (IDM) Kabupaten Bekasi 2020, dominan belum bertatus menjadi desa maju dan mandiri.
“Nilai IDM Kabupaten Bekasi 2020 sebesar 0.6881 dengan status berkembang. Dari 23 Kecamatan dan 180 desa yang ada di Kabupaten Bekasi, hanya 8 desa bertatus sebagai desa mandiri, 32 desa maju. Sisanya 140 desa bertatus sebagai desa berkembang. Lantas anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah digunakan untuk apa?” ucap Ketua Umum LSM Baladaya, Izhar Ma’súm Rosadi, di Bekasi, Jawa Barat, Senin (01/02).
Dirinya menuntut kepala desa agar transparan dalam pengelolaan dana desa (DD) dan berkoordinasi dengan dinas terkait pada Pemkab Bekasi, Kemendes PDTT dan kementerian terkait lainnya guna meningkatkan status IDM desanya masing-masing.
“Wewenang besar dan anggaran memadai pada desa di 23 kecamatan di Kabupaten Bekasi patut disyukuri dan diapresiasi. Namun, hal ini dapat pula menjadi persoalan baru. Betapa tidak, sejarah membuktikan kekuasaan (kewenangan) dan anggaran yang besar cenderung disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.
Oleh karena itu, persoalannya kemudian adalah bagaimana mengelola kewenangan dan anggaran yang besar tersebut secara efektif dan efisien. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan menerapkan prinsip akuntabilitas, transparansi, rensponsivitas dan partisipasi masyarakat dalam setiap penyelenggaraan roda pemerintahan desa.
“Akuntabilitas menunjuk pada institusi dan proses checks and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan. Akuntabilitas juga berarti menyelenggarakan penghitungan (account) terhadap sumber daya atau kewenangan yang digunakan. Pemerintah Desa disebut akuntabel bila mengemban amanat, mandat dan kepercayaan yang diberikan oleh warga,” ujarnya.
Secara gampang, kata Izhar, pemerintah desa disebut akuntabel bila menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, tidak melakukan penyimpangan, tidak berbuat korupsi, tidak menjual tanah kas Desa untuk kepentingan pribadi, dan seterusnya.
“Transparansi (keterbukaan) dalam pengelolaan kebijakan, keuangan dan pelayanan publik. Transparansi berarti terbukanya akses bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap setiap informasi mengenai kebijakan, keuangan dan pelayanan. Artinya, transparansi dibangun atas pijakan kebebasan arus informasi yang memadai disediakan untuk dipahami dan (untuk kemudian) dapat dipantau atau menerima umpan balik dari masyarakat,” kata dia.
Izhar menambahkan, transparansi tentu mengurangi tingkat ketidakpastian dalam proses pengambilan keputusan dan implementasi kebijakan Desa, termasuk alokasi anggaran Desa. Sebagai sebuah media akuntabilitas, transparansi dapat membantu mempersempit peluang korupsi di kalangan pamong Desa karena terbukanya segala proses pengambilan keputusan oleh masyarakat luas.
Menurutnya, Kemendes PDTT tidak hanya menggelontorkan uang aja ke desa. Kemendes PDTT juga meluncurkan Indeks Desa Membangun (IDM) pada Oktober 2016. IDM tersebut bisa dijadikan sebagai rujukan untuk pengentasan jumlah desa tertinggal dan meningkatkan jumlah desa mandiri di Indonesia.
“IDM dipakai sebagai acuan dalam melakukan afirmasi, integrasi, dan sinergi pembangunan. Harapannya untuk mewujudkan kondisi masyarakat desa yang sejahtera, adil dan mandiri,” tegasnya.
LSM Baladaya mendesak Bupati Bekasi agar berkoordinasi dengan kepala desa, Kemendes PDTT dan kementerian terkait untuk dapat meningkatkan status IDM Kabupaten Bekasi, dari berkembang menjadi maju dan atau mandiri.