Yusdianto: Putusan MK “Cari Aman” dan 4 perspektif Lainnya
Bandarlampung - Persepektif Hukum Tata Negara dalam Putusan MK ini dapat dibaca sebagai judicial restraint (menahan diri dari mengambil keputusan di luar kewenangan tekstual) atau sebagai avoidance (menghindari konsekuensi). Istilah gaulnya nya MK cari aman. Hal tersebut berkaitan dengan Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Menurut Yusdianto dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) ini, ada empat perspektif paska terjadinya putusan MK tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Yusdianto melalui tanya jawab lewat aplikasi pesan secara tertulis pada kamis (08/10/2026).
Pertanyaan : Setelah adanya putusan MK tersebut, bagaimana bang Yus melihatnya dalam perspektif pemohon dan termohon..?
Jawaban Yusdianto : Dalam Perspektif Pemohon & Ahli Pemohon (seperti Dr. Titi Anggraini, Dr. Yance Arizona, Bivitri Susanti, dan Denny Indrayana), ada 3 hal yang bisa saya jelaskan dibawah ini
1. Membedakan secara tegas antara diskualifikasi elektoral (ineligibility— sedari awal tidak pernah memenuhi syarat pencalonan) dengan pemberhentian dari jabatan (removal from office/impeachment— pernah memenuhi syarat tetapi kemudian melanggar/kehilangan syarat).
2. Berpendapat bahwa cacat syarat pencalonan yang bersifat fundamental tidak boleh "disembuhkan" atau dianggap sah hanya karena berjalannya waktu atau terlanjur dilantik. Peradilan pemilu (MK) dinilai tetap harus berwenang mengoreksinya demi menegakkan keadilan substansial.
3. Mengkritik norma Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 yang mengecualikan bukti lulus SMA bagi lulusan luar negeri yang berijazah perguruan tinggi sebagai aturan yang ahistoris dan dimanipulasi.
Jawaban Yusdianto : Kemudian disisi Perspektif Termohon/KPU & Ahli Termohon/MK (seperti Dr. Khairul Fahmi, Prof. Agus Riwanto, dan Dr. Muhammad Rullyandi), saya uraikan dalam dua konteks dibawah ini :
1. Melihat perkara ini berdasarkan pemisahan rezim hukum. Rezim sengketa pemilu (PHPU) dibatasi secara kaku oleh tahapan pemilu hingga pelantikan.
2. Setelah pasangan calon dilantik, status hukumnya berubah dari "calon" menjadi "pejabat konstitusional" (Presiden/Wapres). Persoalan syarat pencalonan tidak dapat ditarik kembali ke sengketa hasil pemilu (PHPU), melainkan harus tunduk pada rezim hukum jabatan/pemerintahan melalui mekanisme impeachment (Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945).
Pertanyaan : Setelah keluarnya putusan MK ini, kami melihat ada semacam “operan” sengkarut dari MK kepada Lembaga Lembaga negara terkait dalam putusan ini. Bagaimana bang yus memandangnya..?
Jawaban Yusdianto: Gambaran dan pendapat saya bahwa, Putusan ini tentu tidak menutup perdebatan hukum justru membuka ruang politik, hukum dan sengkarut ketatanegaraan, Bahkan MK secara tersirat memindahkan panggung konstitusi menuju panggung laiinnya, berupa hal dibawah ini:
1. Jalur PHPU/Pemilu Resmi Ditutup: Secara hukum pemilu di MK, pintu penyelesaian melalui perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah selesai dan tidak dapat digunakan untuk mendiskualifikasi pejabat yang telah dilantik.
2. Jalur Konstitusional (Impeachment) Terbuka: Penegasan MK bahwa tidak ditemukan bukti ijazah/sertifikat/diploma SMA/sederajat yang meyakinkan di persidangan menjadi fakta hukum material. Fakta ini dapat menjadi landasan bagi DPR untuk menginisiasi fungsi pengawasan dan mekanisme pemakzulan (impeachment) berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD NRI 1945 dengan frasa "tidak lagi memenuhi syarat" atau perbuatan tercela/pelanggaran hukum.
Pertanyaan : Bang Yus, yang seru nampaknya adalah dampak putusan ini kepada status Gibran, dan proses kontestasi 2029 mendatang. Bagaimana mengurai permasalahan ini..?
Jawaban Yusdianto : Tentu Implikasi atau dampak dari putusan MK ini terhadap penyelenggaraan Kontestasi pada 2029 serta Gibran, saya coba uraikan disini :
* Kepastian Waktu Tahapan (Finalitas Elektoral): Putusan ini memberikan kepastian bahwa pelantikan merupakan batas tegas (strict boundary) yang mengakhiri kontestasi sengketa pemilu. Hal ini mencegah terjadinya kekacauan ketatanegaraan di mana legitimasi pemerintah yang sedang berjalan dapat sewaktu-waktu digoyang melalui forum PHPU.
* Catatan Keadilan Substantif: Di sisi lain, timbul preseden bahwa penetapan syarat pendaftaran calon yang tidak didukung bukti dokumen memadai tetap bertahan akibat berjalannya waktu dan pelantikan.
* Perubahan Standar Verifikasi: Putusan ini menuntut penyelenggara pemilu di masa depan untuk tidak lagi pasif, melainkan menerapkan standar pembuktian yang ketat sejak awal pendaftaran.
* Status Gibran putusan ini berimplikasi pada integritas, dan moralitas ybs, tentu publik akan menolak, partai pendukung akan bersikap dan parlemen (DPR) akan menyambut
Pertanyaan : Kira kira apa pelajaran pokok bagi para penyelenggara pemilu (KPU) negri ini, yang bisa diambil dari putusan MK yang publik bisa dapatkan..?
Jawaban Yusdianto : Tentu bukan hanya KPU sebagai penyelenggara pemilu yang dapatkan pelajaran konstitusional dari putusan MK ini. Ada 3 pihak yang menurut saya dapat pelajaran besar dari putusan MK terbaru ini, yakni KPU, Parpol Pendukung dan pengaturan syarat Kontestasi.
Pelajaran Utama Bagi KPU:
1. Penerapan Prinsip Kecermatan dan Kehati-hatian: KPU tidak boleh bersikap pasif atau sekadar berlindung di balik asas presumptio iustae causa (menganggap semua surat dari instansi pasti benar). Untuk dokumen persyaratan jabatan tertinggi negara, KPU wajib melengkapi verifikasi administrasi dengan verifikasi faktual dan klarifikasi yang objektif.
2. Transparansi Pembentukan PKPU: Proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) harus dilakukan secara transparan, terukur, dan tidak memuat norma pengecualian teknis yang menyimpang dari kualifikasi undang-undang.
Pelajaran untuk Partai Pendukung:
Untuk lebih cermat menentukan calon yg diusung, menggunakan model prudential making dan clear tracking individual terutama syrat formal calon.
Pelajaran Bagi Pengaturan Syarat Pencalonan (Legislasi):
1. Hierarki Kualifikasi vs. Dokumen Administrasi: Pembuat undang-undang dan regulator harus mempertegas bahwa aturan teknis administrasi (seperti surat keterangan) tidak boleh mengesampingkan kualifikasi substantif utama (tamat SMA/sederajat).
2. Penyelesaian Tuntas di Sengketa Proses: Seluruh keraguan mengenai syarat calon harus diselesaikan secara tuntas dan terbuka pada tahap sengketa proses di Bawaslu/PTUN sebelum penetapan calon terpilih dan pelantikan











