Wali Kota Serang Dituding Abaikan Undang-Undang

SERANG – Direktur Eksekutif Saung Hijau Indonesia (SAHID), Wilda Fajar Gusti Ayu, menuding Wali Kota Serang, Syafrudin, mengabaikan Undang-Undang terkait perjanjian kerjasama impor sampah Kota Tangerang Selatan dengan Kota Serang, Banten.

Dengan ditandatanginya perjanjian kerjasama impor sampah oleh Wali Kota Serang, Syafrudin, maka pada Juni mendatang Kota Serang akan kedatangan sampah-sampah dari Kota Tangerang Selatan sebanyak 400 ton perhari atau 1.200 per bulan. Dengan nilai retribusi sebesar Rp175 ribu perton,” kata Wilda melalui keterangan pers, Jumat (29/04).

Wilda mengungkapkan, berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, timbulan sampah yang tertampung di TPAS Cilowong berasal dari Kabupaten dan Kota Serang dengan total sampah yang masuk sebanyak 778 ton perhari.

Dengan ditambahnya sampah dari Kota Tangsel sebanyak 400 ton per hari artinya akan ada sekitar 1.188 ton sampah per hari yang masuk ke TPAS Cilowong atau 35.640 ton per bulan,” kata dia.

Jumlah timbulan sampah yang masuk ke TPAS Cilowong hanya sebesar 45% dari total timbulan sampah yang dihasilkan oleh Kota Serang, dengan jumlah timbulan sampah yang dihasilkan sebesar 1.730 ton perhari.

Disisii lain kebijakan kerjasama ini masih belum tepat dilakukan mengingat masih kurangnya sistem pengelolaan sampah yang ada di TPAS Cilowong. Pengolahan sampah di TPAS Cilowong masih belum sesuai dengan aturan yang ditetapkan didalam undang undang no 18 tahun 2008 yang menjelaskan pengelolaan sampah di TPAS harus menerapkan sistem pengelolaan zero wastle serta mengedepankan kesehatan masyarakat,” kata Wilda.

Dia menjelaskan, saat ini di TPAS Cilowong pengelolaan sampah masih menerapkan control landfill, yaitu dengan cara membuat tumpukan sampah.

“Masih kurangnya teknologi pengolahan sampah akan berdampak terhadap jumlah timbulan sampah yang ada di TPAS Cilowong. Timbulan sampah di TPAS Cilowong berdasarkan beberapa penelitian akan penuh pada 2030. Dengan adanya kerjasama ini bisa jadi dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun TPAS Cilowong akan penuh,” tutur Wilda.

Selain jumlah timbulan sampah yang akan meningkat dengan adanya kerjasama ini akan berdampak terhadap kesehatan masyarakat disekitar terus terutama efek dari air lindi yang dihasilkan dari sistem control landfill yang diterapkan oleh pihak TPAS Cilowong akan berdampak terhadap sumber air di sekitar TPAS Cilowong.

Berdasarkan data DLH Kota Serang tahun 2019,  selain Kota Tangsel,  Kota Serang saat ini melakukan kerjasama pengelolaan sampah dengan Kabupaten Serang. Yang pengelolaannya dilimpahkan ke TPAS Cilowong. Melihat fenomena ini Kota Serang terlihat  sebagai tumpuan sampah bagi beberapa kota di Banten,” kata Wilda.

Dari hal ini wacana 2020 Provinsi Banten bebas sampah hanya sekadar wacana. Fakta di lapangan masih banyak kabupaten dan kota di Banten belum mempunyai TPAS sendiri. Berdasarkan Undang-Undang no 18 tahun 2008 pasal 7 menyebutkan  pemerintah provinsi dan pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk membuat dan mengambil keputusan terkait strategi dalam pengelolaan sampah di wilayahnya. Saat ini Pemerintah Provinsi Banten belum mempunyai strategi dalam pengelolaan sampah.

Saat ini peran Pemprov Banten  dan pemerintah pusat  sangat dibutuhkan dalam pengelolaan sampah di Banten mengingat masih banyak pemerintah daerah di Banten yang belum mempunyai sistem pengelolaan sampah yang strategis dan tepat dalam upaya pengurangan sampah yang semakin hari semakin menumpuk dan sembrawut,” ujarnya.

Wilda menambahkan, wacana TPAS regional yang dicanangkan pemprov hanya sekadar angan-angan dan sampai sekarang belum terealisasi dengan baik.