Sudah Layak Anakkah LPKA di Indonesia

Sudah Layak Anakkah LPKA di Indonesia
Foto: Istimewa

SERANG – Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pengolahan Data dan Analisis Naskah Pra Kebijakan.

FGD dilakukan secara virtual melalui zoom meeting, Senin (22/8/2022), mengundang Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala LPKA seluruh Indonesia.  Hadir juga sebagai narasumber Ciput Eka Purwinati dan Dr Irwanto.

Dalam FGD dibahas bahwa kasus yang kerapkali terjadi dan fatal efeknya di LPKA adalah bullying dan kekerasan seksual.

Narasumber mempertanyakan sudah layak anakkah LPKA yang ada di Indonesia dan kendala apa saja yang dihadapi dalam melakukan pembinaan anak di LPKA?

“Untuk itulah, secara garis besar dapat disimpulkan untuk langkah preventif adalah memetakan anak didik pemasyarakatan yang masuk seperti latar belakang wilayah, pendidikan, kasus, pola asuh, dll. Sehingga dari data ini kita bisa mendapatkan hasil assesment untuk langkah dan treatment baik itu bagi korban atau pelaku, sehingga proses rehabilitasi berjalan dengan baik,” ujar Ciput

Selain sistem perlakuan terhadap hasil pemetaan tersebut juga sarana dan prasarana harus diperhatikan untuk menunjang proses pengentasan anak di LPKA.

“Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) harus terjamin kesehatan mentalnya, ini menjadi catatan yang sangat penting. Karena banyak sekali yang abai akan hal ini, ketika Andikpas masuk ke LPKA hanya diperiksa sehat raganya/fisik, namun jarang sekali yang mengecek bagaimana kesehatan mental/emosinya,” lanjutnya

Pemeriksaan kesehatan mental oleh psikologi klinis harus rutin dilakukan, jika tidak ada psikolog diusulkan SDM lain yang akan diberikan pelatihan agar dapat memahami dan mepergunakan tools assesment. ke depannya, akan diusulkan profesi baru yang akan masuk ke Jabatan Fungsional Tertentu yaitu Assesor Pemasyarakatan.