Sosperda Ketahanan Keluarga, Lesty Soroti Angka Pernikahan Usia Dini

LAMPUNG SELATAN - Angka pernikahan di Lampung tergolong cukup tinggi. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama, terdapat 253 pernikahan usia dini.
Hal ini diungkap oleh Anggota Komisi V DPRD Lampung Fraksi PDI Perjuangan Lesty Putri Utami pada acara sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) nomor 4 Tahun 2018 provinsi Lampung tentang pemberdayaan ketahanan keluarga di balai desa Sidowaluyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (13/06).
Pada acara yang dihadiri aparat desa, pengurus anak ranting PDI Perjuangan Desa Sidowaluyo dan Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sely Fitriani tersebut, Lesty putri Utami, mengatakan pernikahan usia dini 80 persen berdampak pada putus sekolah, memperburuk ekonomi, dan meningkatkan angka kematian ibu melahirkan.
Dinyatakan, bagi keluarga kurang mampu justru berdampak memperburuk ekonomi keluarga.
“Bahkan ada kecenderungan menambah beban serta mewariskan kemiskinan keluarga,” kata Lesty.
Di bidang pendidikan, perkawinan dini mengakibatkan anak tidak mampu mencapai pendidikan yang lebih tinggi. Hanya sedikit anak menikah usia dini yang masih melanjutkan sekolah setelah menikah.
Lesty juga menyatakan keprihatinannya terhadap angka pernikahan dini di Lampung. Menurutnya, pemberdayaan anak perempuan bisa mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur ini.
Sementara itu Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Sely menambahkan, program pemberdayaan ini memberikan hasil optimal dengan juga melibatkan ayah, saudara laki-laki, dan suami.
Tak hanya perempuan, laki-laki juga perlu dilibatkan dalam menciptakan kesetaraan gender. Program pemberdayaan tersebut meliputi ekonomi keluarga, advokasi, pendidikan dan penelitian tentang pernikahan dini, serta kampanye pemberdayaan dan partisipasi anak perempuan.
"Program-program pemberdayaan anak perempuan harus melibatkan laki-laki dewasa dan anak-anak,” tandasnya.
Perkawinan pada usia anak merupakan masalah yang sangat serius karena mengandung berbagai risiko dari berbagai aspek, seperti kesehatan, psikologi, dan sosiologi. Adapun usia pernikahan wajar menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.
Sehingga, mereka yang melakukan perkawinan di bawah usia 18 tahun adalah pernikahan nggak wajar karena usia belum matang, organ intim dan reproduksi sedang berkembang serta mental yang masih belum stabil.
Sely mengatakan, salah satu upaya untuk mendukung pembangunan Indonesia adalah mencegah terjadinya perkawinan usia dini.
"Perlu menunda hubungan seksual hingga umur, biologis, dan, mental menjadi dewasa serta finansial yang memadai karena perkawinan usia anak tidak memberikan dampak positif pada siapapun dan hanya menambah beban sosial dan ekonomi bagi keluarga, dan bagi bangsa," ujarnya.