Siapkah Bandarlampung untuk PSBB?

BANDARLAMPUNG - Kota Bandarlampung masuk daerah yang zona merah pandemi COVID-19. Hal tersebut berdasarkan peta sebaran laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id yang menyatakan transimisi lokal dengan lingkaran merah.
Data terakhir tercatat ada 23 orang yang positif COVID-19, PDP sebanyak 25 orang, dan ODP sebanyak 672 orang.
Walaupun Pemerintah Kota Bandarlampung tidak sepakat dengan penetapan zona merah yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dengan alasan pasien yang positif COVID-19 merupakan kebanyakan dari luar daerah yang masuk ke Kota Bandarlampung atau tranmisi interlokal.
LBH Bandarlampung mengamati kebijakan apa yang dapat diterapkan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Menurut Direktur LBH Lampung Chandra Muliawan, Pemerintah Kota Bandarlampung patut waspada akan kemungkinan penyebaran virus COVID-19 secara lokal maupun potensi penyebaran yang makin masif kedepannya. Maka pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandarlampung patut untuk dipertimbangkan.
Payung hukum PSBB diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU 6/2018) jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Korona Virus Disease 2019 (COVID-19) (PP 21/2020) dan aturan teknisnya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan Virus COVID-19 (Permenkes 9/2020).
"PSBB itu dilakukan untuk mengatur pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti peliburan sekolah, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat umum. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pemerintah daerah untuk PSBB, yaitu Adanya peningkatan jumlah kasus, penyebaran atau jumlah kematian karena virus korona dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. (Pasal 2 Permenkes 9/2020 dan Pasal 3 PP 21/2020)," jelasnya kepada monologis.id, Jumat (01/05).
Chandra melanjutkan data yang diajukan untuk menerapkan PSBB yaitu, peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva epidemiologi, penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebarannya, kejadian transmisi lokal disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga dan kesiapan daerah (Pasal 4 Permenkes 9/2020)
LBH Bandarlampung mengingatkan bahwa kesiapan daerah menjadi indikator yang tidak kalah penting apabila Pemerintah Kota Bandarlampung mengajukan PSBB, khususya dalam aspek kebutuhan pokok masyarakat dan ketersediaan beras serta pangan selama pandemi COVID-19.
"Data Bulog menunjukkan, sampai Pertengahan Maret 2020 stok beras di Perum Bulog sebanyak 1,6 juta ton yang tersebar di seluruh unit gudang Bulog wilayah Indonesia. Stok beras di Bulog memiliki potensi dan berbagai kemungkinan cendrung kurang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama pandemi COVID-19. Hal tersebut harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Bandarlampung dalam menjaga ketersediaan beras dan pangan apabila PSBB menjadi pilihan untuk dilaksanakan," jelasnya.