Satu Personel Polresta Bandarlampung Dipecat Tidak Hormat

BANDARLAMPUNG-Satu personel Polresta Bandarlampung berinisial Aipda AY dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), lantaran tidak masuk kerja selama 201 hari secara berturut-turut.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, di Mapolres setempat, Senin (2-6-2025).
“Keputusan ini diambil dengan berat hati, namun ini merupakan langkah penting, bentuk komitmen pimpinan Polri bahwa semua pelanggaran akan ditindak secara tegas. Harapan kedepannya bahwa anggota kita harus berprestasi, bukan melakukan pelanggaran,” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Alfret menambahkan bawah Aipda AY terbukti melanggar kode etik profesi Polri sehingga dipecat dari kesatuannya.
“Perbuatan yang bersangkutan ini melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf A Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri,” kata Alfret.
Lebih lanjut, Pol Alfret menuturkan upacara PTDH ini menindaklanjuti surat keputusan Kapolda Lampung pada tanggl 14 Mei 2025, tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhadap personel Polresta Bandarlampung, yaitu Aipda AY.
Alfret mengingatkan kepada seluruh anggota Polri terkhusus di Polresta Bandarlampung agar menjadikan sanksi PTDH ini sebagai pelajaran. Para personel yang ada diharapkan senantiasa menjalankan tugas dengan rasa penuh tanggung jawab dan integritas.
"Kita terus mendorong upaya-upaya pencegahan, peran dari masing-masing komandan, baik pimpinan atas, khususnya saya sendiri, Kapolresta Bandarlampung maupun sampai jajaran tingkat bawah seperti kanit, bahkan Perwira di atasnya itu harus lebih ditingkatkan dalam rangka pengawasan,” Kata Kombes Pol Alfret.