Residivis Kasus Curat di Lampung Selatan Dihadiahi Timah Panas

LAMPUNG SELATAN - Residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil di lumpuhkan tim Unit Reskrim Polsek Jatiagung, Lampung Selatan.
Diketahui, pelaku adalah Budi Santoso alias Abud (21) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Jatiagung. Ia diringkus polisi pada Minggu (23/05), di Desa Sinarrejeki, Jatiagung.
Pelaku yang merupakan single player kasus curat ini, baru keluar dari sel tahanan sejak tahun 2018 lalu dengan kasus yang sama. Sejak itu, pelaku kembali melakukan perbuatan yang sama sebanyak 10 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sementara, 7 kali diantaranya dilakukan pelaku wilayah hukum Polsek Jatiagung.
Akhirnya, pelaku berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh Reskim Polsek Jatiagung di bagian betis, kaki sebelah kanan.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Harto Agung mewakili Kapolres AKBP Zaky A Nasution mengungkapkan, dari semua aksi curat yang dilakukan pelaku, modus operandi yang digunakan hampir sama. Yakni, dengan cara mengelabui korban untuk meminta diantarkan ke suatu tempat.
"Korban diajak mampir, untuk makan dan minum kopi. Setelah korban lengah, kendaraan dibawa kabur oleh pelaku," kata Agung, Selasa (25/05).
Dari 7 kasus yang dilakukan pelaku di wilayah Polsek Jatiagung, Agung mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pelaku sempat beberapa kali melakukan kekerasan terhadap korbannya.
"Sempat beberapa kali melakukan kekerasan tapi, hampir semua operandi yang dilakukan dengan cara mengelabui atau merampas kendaraan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam," terusnya.
Wakapolres juga menegaskan, pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara, berdasarkan hasil pengembangan, polisi telah mengidentifikasi pelaku penadah barang curian pelaku. Hingga saat ini, pelaku penadahan masih dalam pengejaran petugas.
Disisi lain, Abud mengaku menyesal melakukan tindakan aksi curat ini. Ia mengucapkan, meminta maaf dengan seluruh masyarakat Jatiagung bahwa selama ini telah membuat resah warga.
"Saya mengaku menyesal telah membuat resah masyarakat. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi," kata Abud.
Ia mengaku, uang hasil penjualan barang rampasan atau curian tersebut dipergunakan dirinya untuk memenuhi kebutuhan.
"Untuk membayar kontrakan, makan, dan sisanya untuk foya-foya. Saya tidak narkoba," tukasnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti diantaranya, sepeda motor merk Honda Revo Absolute warna hitam Be 3606 BT beserta STNK motor tersebut.
MonologisTV: BAU BUSUK DI RUMAH PEDAGANG MANISAN, TERNYATA MENINGGAL DUNIA