Proyek Puskesmas Singkohor Aceh Singkil Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
ACEH SINGKIL - Proyek pembangunan dan rehabilitasi Gedung UPTD Puskesmas Kecamatan Singkohor, Aceh Singkil, Aceh dengan anggaran Rp2,835 miliar diduga tidak sesuai spesifikasi.
Warga yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan, beberapa material bangunan di lapangan tidak sesuai dengan bahan yang ditenderkan.
“Seperti pemasangan keramik yang diduga tidak memakai lantai tumbuk atau lantai kerja,” ujar warga.
Contoh lainnya, pemasangan balok kontruksi (ring balok) yang tidak menggunakan material olahan pabrikan dan harus penyesuaian mutu beton dan sudah memakai “K” (Kekuatan) dengan bukti kontrak sesuai tender.
“Sebab “K” merupakan kekuatan balok kontruksi,” ujarnya. Hal ini, menurutnya, sudah jelas tidak sesuai dengan SNI 2847/2019 tentang persyaratan beton struktural bangunan gedung dan SNI 1726/2019.
Rincian pencampuran material jika sesuai dengan aturan beton tersebut meliputi, Syarat - syarat Bahan 3.1 pemeriksaan bahan - 3.2 Semen, 3.3 Akgregat halus (Pasir) 3.4 Aggregat kasar (Kerikil dan Batu Pecah) 3.5 Angregat tambah campuran (Aggregat halus dan kasar) 3.6, Air 3.7 baja dan batang tulangan 3.8 bahan pembantu. 3.9 penyimpanan bahan-bahan.
Selain tidak sesuai spesifikasi, pembangunan dan rehabilitasi Gedung UPTD Puskesmas tersebut, juga diduga telah melanggar aturan beton dan Perpres Nomor.12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) Pemerintah.
Selain itu, proyek tersebut terkesan dipaksakan karena sudah melebihi batas kontrak masa kerja hingga 15 Desember 2021 serta penambahan waktu kerja sepanjang 50 hari kalender, sampai dengan 3 Februari 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Singkil Subarsono didampingi PPTK Fisik Muksin, saat dikonfirmasi, Senin (7/2/2022) lalu mengakui pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi puskesmas bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021yang dikerjakan CV Raisa telah habis masa kontrak pada 15 Desember 2021. Namun, rekakan mengajukan penambahan waktu 50 hari kerja.
Meski sudah penambahan waktu 50 hari kerja, ironisnya perusahaan pelaksana juga tidak mampu menyelesaikan pekerjaan. Dan akhirnya mengajukan kembali penambahan waktu 50 hari kerja untuk penyelesaian.
“Sebelum penambahan waktu, kuasa pengguna anggaran (KPA) sudah konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan dan Tipikor dan menggelar rapat bersama. Mereka menyetujui usulan untuk penambahan waktu 50 hari kerja lagi mulai 4 Februari sampai dengan 15 Maret 2022,” tambah Muksin.
Alasannya, dua kali penambahan waktu itu berdasarkan aturan yang tertuang dalam Perpres No.12 tahun 2021 dan diperkuat aturan LKPP No12 tahun 2021.
“Aturannya ada dalam Perpres dan LKPP, perusahaan di blacklist jika tidak ada niat baik. Tapi ini, mereka kan mau menyelesaikan,” ucap Muksin kendati belum menunjukkan poin dalam Perpres yang menyatakan aturan diperbolehkannya penambahan waktu untuk kesempatan kedua kali tersebut.
Disebutkannya, hingga habis masa kontrak pekerjaan pada 15 Desember 2021, progres pekerjaan sudah mencapai 64 persen lebih.
“Denda sudah dibayarkan yakni 1/mil atau 1 :1000 dari sisa progres pekerjaan. Kita tidak menegur tapi denda sudah menegur. Jika lama denda semakin besar. Dan denda yang dibayarkan selama penambahan waktu 50 hari kerja pertama sekitar Rp45 juta,” sebutnya.
Begitupun katanya, ada kendala pertama, dalam pelaksanaan awal pekerjaan. Lantaran akibat posisi refocusing, sehingga dikhawatirkan apakah anggaran tetap ada atau hilang. Dan kondisi itu juga sudah dilakukan reviuw Inspektorat perpanjangan tangan BPK.
Muksin juga mengakui jika pengerjaan ring balok dalam kontruksi beton tersebut memakai sertu dan tidak memakai material olahan (pabrikan) atau batu pecah sesuai dengan RAB.
Sebab katanya, sejauh ini untuk Aceh Singkil, material olahan hanya digunakan untuk jembatan dan belum ada untuk kontruksi bangunan walaupun bangunan bertingkat. Kemudian pekerjaan untuk lantai depan juga disebutkannya tidak menggunakan lantai kerja, untuk lantai kerja hanya sekitar 34 volumenya.
Sementara itu saat diminta memastikan sesuai spesifikasi dalam RAB untuk kontruksi balok tersebut, Muksin enggan menunjukkannya. Sebab katanya RAB merupakan rahasia negara, dan harus minta izin Kadis serta Inspektorat.
Terpisah Kordinator Pengawasan Lelang Aceh (LPLA) Nasruddin Bahar Ketika dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (9/2/2022) menjelaskan, untuk pengajuan penambahan waktu oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sesuai dengan Perpres No.12 tahun 2021 perubahan dari Perpres No.16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Disebutkan, dalam hal Penyedia Barang/Jasa gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia Barang/Jasa mampu menyelesaikan pekerjaan, maka PPK memberikan kesempatan Penyedia Barang/Jasa untuk menyelesaikan pekerjaanya.
“Artinya penyedia barang dan jasa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat terjadinya keterlambatan, karena kesalahan/kelalaian penyedia barang/jasa,” jelas dia.
Pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan ini walaupun dituangkan dalam addendum kontrak dalam bentuk perpanjangan waktu, namun pada dasarnya sudah berlaku juga pengenaan sanksi denda keterlambatan sejak mulai tanggal pemberian kesempatan hingga tanggal berakhirnya penyelesaian pekerjaan.
“Artinya jika tidak dapat menyelesaikan pekerjaan mengapa penyedia diberikan kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan penambahan waktu 50 hari, jika tidak menjamin dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut,” tutur Nasruddin.
“Sehingga sanksinya, PPK harus memutus kontrak kerja dan perusahaan penyedia terancam masuk dalam daftar hitam (blacklist),” beber Nasruddin.