Program Sekolah Ramah Anak Resmi Dijalankan Oleh Pemkab Tubaba

TULANGBAWANG BARAT - 50 peserta perwakilan Sekolah di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, mengikuti Workshop Satuan Pendidikan Ramah Anak (SPRA).
Kegiatan tersebut diselenggarakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) bekerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat.
Acara tersebut akan dipusatkan di SMPN 9 Kabupaten Tubaba, Kecamatan Tulangbawang Tengah pada (07/3/2022).
Menurut Kepala DPPPA Tubaba, Munyati, melalui Sekretaris Dr. Wita Hestriani mengatakan. kegiatan tersebut bertujuan untuk membentuk satuan pendidikan yang ramah anak dalam upaya memenuhi indikator KLA (Kabupaten Layak Anak).
"Kegiatan kita gelar dua hari, sejak hari ini tanggal 7 dan 8 Maret 2022. Selain Workshop, hari ini kita juga mendeklarasi terbentuknya satuan pendidikan yang ramah anak di lingkungan Kabupaten Tubaba." Katanya.
Kata dia, Workshop SPRA atau program Sekolah Ramah Anak (SRA), merupakan program yang harus dijalankan dari Pemerintah Pusat. Karena itu Kabupaten Tubaba mulai melaksanakan secara menyeluruh pada tahun ini.
"Karenanya, Workshop pada hari ini kita mengundang dua Narasumber langsung dari Kementerian PPPA yang merupakan Fasilitator Nasional SRA, yakni ibu Bekti Prastyani dan bapak Ahmad Asari." Jelasnya.
Sementara itu Bekti menjelaskan, sasaran dari program ini adalah satuan pendidikan baik formal, nonformal, maupun informal. Yang didalamnya harus terdapat layanan terhadap anak untuk memberikan perlindungan, menjamin, dan memenuhi hak-hak anak.
"Program SPRA atau SRA ini sangat penting dilaksanakan, dimana kekerasan yang terjadi baik antara pelakunya adalah anak terhadap anak, tenaga kependidikan kepada anak, hingga orang tua atau wali kepada anak, kini semakin menjadi dan harus diperhatikan." Tegasnya.
Lanjut dia, akibat perendahan martabat kepada anak yang pada akhirnya anak-anak tersebut lebih condong ke perilaku salah, maka sudah menjadi tugas kita untuk mencegah hal itu terjadi.
"Sejauh ini data kita di Indonesia, kekerasan yang sering terjadi terhadap anak adalah kasus bullying dan asusila." Terangnya.
Untuk itu, dalam Workshop kali ini sekaligus deklarasi terbentuknya SPRA di Tubaba, kita memfokuskan pada materi pokok adalah pemahaman konvensi hak anak bagaimana cara melindungi, menjamin, dan memenuhi hak anak.
"Kemudian, implementasi untuk langkah-langkah apa yang mesti diambil satuan pendidikan agar bisa tepat dan cepat dalam membuat kebijakan. Selain itu, pendisiplinan positif sebagai pintu penutup terjadinya kekerasan di satuan pendidikan juga menjadi materi dasar." Ungkapnya.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi atau Workshop ini, serta telah resminya program SRA di Tubaba untuk dijalankan, maka diharapkan ada perubahan paradigma yang dilakukan oleh para pendidik dengan menganggap anak bukan hanya sosok kecil, tapi seseorang yang mampu berpikir dan dihargai segala pandangannya dan mampu memahami arti pendidikan itu sendiri.
"Pendidik di satuan pendidikan itu bukan hanya mengajar, tapi juga pengasuh, pembimbing, orang tua, dan sahabat anak. Sehingga diharapkan, kedepan kasus-kasus kekerasan terhadap anak khususnya di lingkungan satuan pendidikan dapat ditekan dan mampu melahirkan generasi-generasi yang positif." Tutupnya.