Pria Asal Medan Simpan Berbagai Macam Satwa Liar di Kontrakan

LAMPUNG SELATAN - Berawal dari percobaan penyelundupan dua ekor orang hutan Sumatera yang berhasil digagalkan petugas gabungan dari Karantina Pertanian Lampung, KSKP Bakauheni dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN), di pintu masuk Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Senin (26/04).
Tim gabungan Sat Reskrim Polres Lampung Selatan dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Endiko Dean Prayudha (30) di areal Parkir Bank Mega Jl. Setia Budi Kota Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (30/04) sekira pukul 12.00 WIB.
Setelah dilakukan penangkapan petugas kemudian melakukan pengembangan ke kontrakan tersangka di Jl. Coklat LK.V, Desa Sukaramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Medan.
"Dari hasil pengembangan, ditemukan fakta lapangan di mana kontrakan tersangka dijadikan sebagai gudang penyimpanan satwa-satwa lainnya," ujar Kasat Reskrim AKP Enrico Donald Sidauruk mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Sabtu (01/05) malam.
Di kontrakan tersebut, petugas mengamankan beraneka ragam satwa liar seperti 18 ekor kadal Soa kecil, 2 ekor kadal Soa besar, 2 ekor ular Phyton, 5 ekor Biawak air, 3 ekor Kura-Kura kaki gajah dan 3 ekor Kadal Sabon.
Guna keperluan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, berbagai jenis satwa liar tersebut dibawa ke Mapolres Lampung Selatan dan petugas pun langsung melaksanakan koordinasi dengan BKSDA.
"Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan atau Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan," tegas Enrico.