Polisi Ringkus Kurir Narkoba di Lampung Utara

Polisi Ringkus Kurir Narkoba di Lampung Utara
Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA-Polisi meringkus kurir narkoba jenis sabu di Jalinsum depan Rumah Makan Taruko 2 Lampung Utara.

Pelaku RM (35) warga Sribasuki, Lampung Utara, diamankan berikut barang bukti satu buah plastik klip berisi sabu 0.18 gr dan satu buah kotak rokok mami baru.

Kasat Narkoba AKP Widodo Prasojo mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengungkapkan pelaku diamankan pada Kamis (4/1/2024) sekira pukul 16.30 WIB.

"Pelaku diamankan setelah anggota menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut," ujar Widodo, Jumat (5/1/2024).

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.