Perusahaan Benur di Pesisir Barat Belum Ada yang Ajukan SKAB

Perusahaan Benur di Pesisir Barat Belum Ada yang Ajukan SKAB
Foto: Istimewa

PESISIR BARAT - Dinas Perikanan (Diskan) Pesisir Barat, Lampung masih menunggu pengajuan Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) budidaya benur bagi perusahaan yang akan melaksanakan budidaya benur atau Benih Bening Lobster (BBL).

Kabid Perikanan Tangkap, Bambang Supeno, mendampingi Kepala Diskan, Armen Qodar, mengatakan hingga kini belum ada perusahaan yang akan melaksanakan penangkapan benur untuk budidaya yang mengajukan penertiban SKAB.

"Untuk perizinan perusahaan langsung mendaftarkan ke Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Provinsi Lampung, kemudian ke kabupaten. Kabupaten prinsipnya hanya menerbitkan SKAB dengan menunjukan pihak perusahaan telah bekerjsama dengan nelayan dalam pengadaan benur," kata dia, Senin (13/12).

Dijelaskannya, dalam kegiatan budidaya benur, perusahaan harus bekerjasama dengan kelompok nelayan setempat yang telah terdaftar di Online Single Submission (OSS) sebagai kelompok nelayan yang akan melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (puerulus).

"Kewenangan menerbitkan izin bukan kabupaten. Namun mempunyai kewenangan untuk menerbitkan SKAB sebagai persyaratan budidaya benur yang berasal dari wilayah setempat," jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada pihak perusahaan budidaya benur yang mengajukan penerbitan SKAB tersebut, padahal potensi benur di Pesisir Barat cukup tinggi. "Budidaya benur tersebut di atur dalam Permen KP nomor 17 tahun 2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah NKRI. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa budidaya lobster wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL.," papar Bambang.

Lanjutnya, budidaya benur tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan asal BBL dari unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan tangkap, unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya, atau surat keterangan dari badan yang menyelenggarakan tugas di bidang riset kelautan dan perikanan.

"Kelompok nelayan juga wajib menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.