Perumusan Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja Dibuat Secara Sadar

BANDUNG - Perbincangan mengenai Omnibus Law kembali mengemuka setelah DPR RI kembali merencanakan untuk melanjutkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi covid-19.
Pembahasan Omnibus Law sendiri sebelumnya menimbulkan banyak perdebatan dari berbagai kalangan. Pasal yang dinilai sangat kontroversial terutama di kalangan ahli hukum adalah mengenai keberadaan Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa peraturan pemerintah berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).
Sebelumnya pemerintah telah mengklarifikasi pasal tersebut melalui Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD, yang menyebut bahwa pasal tersebut salah ketik atau typo.
Namun, salah satu tim perumus RUU Cipta Kerja, Dr. Ahmad Redi menyampaikan secara langsung fakta yang sesungguhnya di dalam diskusi online bertajuk “Ominibus Law Dalam Persfektif Perbandingan Hukum” yang digelar oleh Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum , Senin (13/04).
Dalam diskusi yang diikuti oleh dosen, praktisi dan mahasiswa hukum tersebut, Ahmad Redi mengungkapkan bahwa sebetulnya perumusan Pasal 170 RUU Cipta Kerja dibuat secara sadar oleh tim perumus dan bukan salah ketik.
“Saya harus katakan bahwa tidak ada salah ketik seperti yang diberitakan di media, perumusan pasal tersebut dibuat secara sadar,dan saya benar-benar mengetahui dalam proses perumusanya,” ujar Ahmad Redi.
Dia juga mengungkapkan bahwa pasal tersebut memiliki tujuan, mengapa dibentuk.
“Intinya pembentukanya didasarkan pada Doelmatigheid dimana dalam pembentukan hukum bukan hanya berdasar pada hukum atau rechtmatigheid tetapi juga berdasarkan pada tujuannya itu sendiri, yaitu disini tujuanya dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis. Jadi dalam kondisi tertentu dipandang bisa diterapkan,” sambung Ahmad Redi yang juga Dosen Fakultas Hukum, Universitas Tarumanegara.
Pada diskusi itu, Prof. Atip Latifulhayat yang merupakan dosen sekaligus Managing Partner LHRP Law Office mengkritisi pernyataan Ahmad Redi. Dia mengatakan bahwa untuk menilai RUU Omnibus Law, cukup melihat ketentuan Pasal 170.
“Jangan jauh-jauh, ketika ditanya, seperti apakah RUU Omnibus Law, cukup lihat Pasal 170, kita bisa melihat bagaimana teori hukum disimpangi secara nyata dalam proses pembentukan hukum. Intinya Pasal 170 adalah gambaran RUU Omnibus Law Cipta Kerja,” ujarnya.
Pasal 170 RUU Cipta Kerja berbunyi bahwa "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini”. Selanjutnya di dalam ayat (2) berbunyi "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah". Sedangkan Pasal 170 Ayat (3) menyatakan: "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".