Perubahan Postur APBN Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Perubahan Postur APBN Untuk Pemulihan Ekonomi Nasional
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. (foto:Istimewa)

JAKARTA - Dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional Menkeu Menjelaskan dalam masa pandemi COVID-19 ini, maka APBN 2020 mengalami perubahan postur.

“Yang tadi telah ditetapkan oleh Bapak Presiden sesudah kita juga mendengar masukan dari Badan Anggaran maupun Komisi XI adalah pendapatan negara akan dikoreksi lagi dari Perpres yang tadinya menyebutkan Rp1.760,9 triliun akan mengalami penurunan ke Rp1.699,1 triliun, dimana penerimaan perpajakan dari Rp1.462,6 triliun akan menjadi Rp1.404,5 triliun,” ujarnya.

Belanja negara di satu sisi, sambung Menkeu, untuk menampung berbagai program pemulihan dan penanganan COVID-19 akan meningkat, dari yang di dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020 sebesar Rp2.613,8 triliun, akan direvisi menjadi Rp2.738,4 triliun atau terjadi kenaikan belanja Rp124,5 triliun yang mencakup berbagai belanja untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan COVID-19, termasuk untuk daerah dan sektoral.

“Dengan demikian, Perpres Nomor 54 Tahun 2020 mengenai postur APBN akan direvisi dengan defisit yang meningkat, dari Rp852,9 triliun atau 5,07% dari produk domestik bruto (PDB) meningkat menjadi Rp1.039,2 triliun  atau menjadi 6,34% dari produk domestik bruto,” jelasnya.

Kenaikan defisit ini, menurut Menkeu, akan tetap dijaga secara hati-hati, seperti instruksi Presiden dari sisi sustainabilitas dan pembiayaannya Kemenkeu akan menggunakan berbagai sumber pendanaan yang memiliki risiko paling kecil dan dengan biaya yang paling kompetitif atau paling rendah.

“Termasuk menggunakan sumber internal pemerintah sendiri, seperti penggunaan saldo anggaran lebihnya pemerintah, dana abadi yang dimiliki pemerintah untuk bidang kesehatan, dan BLU, serta penarikan pinjaman program dengan bunga yang rendah,” kata Menkeu.

Kemenkeu, menurut SMI, akan melakukan penerbitan Surat Berharga Negara di domestik maupun di global dan dukungan dari Bank Indonesia melalui kebijakan-kebijakan moneternya, seperti penurunan giro wajib minimum (GWM) dan Bank Indonesia sebagai standby buyer di dalam pasar perdana, serta dari sisi dukungan Bank Indonesia untuk berbagai program yang melibatkan pembiayaan below the line.

“Kami bersama Pak Perry (Gubernur Bank Indonesia) melakukan SKB mengenai mekanisme pembiayaan yang above the line melalui market, dan kami akan melakukan lagi SKB kedua mengenai bagaimana sharing the burden secara baik untuk menjaga sustainabilitas dari kebijakan fiskal maupun dari independensi serta kredibilitas dari kebijakan moneter,” terangnya.

Kemenkeu dan BI, sambung SMI, nanti akan menyampaikan surat kesepakatan bersama ini, karena Kemenkeu san BI harus menjaga dari sisi kualitas kebijakan moneter dan fiskal untuk menjaga stabilitas macro economy, mendukung pemulihan ekonomi secara berkelanjutan, dan di sisi lain tetap prudent dan asas transparansi dan akuntabilitas tetap dilaksanakan oleh kedua institusi moneter dan fiskal.

“Kita juga melakukan bersama-sama dengan OJK sehingga peranan dari lembaga keuangan, baik perbankan maupun bukan bank, bisa ikut melaksanakan proses pemulihan ekonomi dan juga ikut sharing risiko dan burden-nya,” katanya.

Dengan demikian, Menkeu berharap bahwa ekonomi Indonesia, yang memang semua ekonomi di dunia mengalami tekanan luar biasa akibat pandemi COVID-19 ini, bisa terus dijaga bersama dan diminimalkan dampak negatifnya, serta secara bertahap membangun apa yang kita sebut fondasi bagi pemulihan ekonomi nasional secara bergotong-royong, bersama sama, sinergis, dan saling mendukung.

“Tentu tekanan yang berat di tahun 2020 nanti akan berakibat juga kepada postur APBN Tahun 2021 dan selanjutnya. Kami sebentar lagi sedang menyiapkan untuk RAPBN Tahun 2021 yang kita harapkan akan tetap konsisten di dalam tema menjaga dampak COVID-19 dari sisi kesehatan, dari sisi masyarakat sosial terutama masyarakat miskin, dan dari sisi ekonomi, serta secara terus-menerus mendukung pemulihan ekonomi kita sehingga masyarakat bisa terus mendapatkan dampak positif dari program-program pemerintah tersebut,” pungkas Menkeu di akhir keterangan.