Pemkab Maybrat Gandeng Unipa Siapkan Peta LP2B

Pemkab Maybrat Gandeng Unipa Siapkan Peta LP2B
Foto: Eddwin Charles Fatie/monologis.id

MAYBRAT – Untuk mencegah adanya alih fungsi lahan pertanian, Pemerintah Kabupaten Maybrat, Papua Barat, melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menggandeng akademisi dari Fakultas Pertanian Universitas Papua (UNIPA) Manokwari menyiapkan peta awal terkait lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Maybrat.

Kepala Dinas Pertanian melalui Sekretaris Dinas Korneles Naa menyampaikan terima kasih kepada akademisi UNIPA atas kajiannya sehingga menyediakan data tersebut dalam bentuk peta LP2B.

Menurutnya, data tersebut penting karena sebagai satu pra syarat untuk diajukan ke kementerian pertanian agar kedepan nantinya bisa diperoleh dana alokasi khusus fisik oleh pihak kementerian.

Kone pun mengaku, Maybrat hingga sekarang sudah berusia sepuluh tahun namun belum juga memiliki dokumen LP2B. Padahal, kata dia, hal itu sudah pernah diperdakan melalui perda nomor 8 tahun 2019, karena itu, keutuhan data mengenai lahan pertanian pangan berkelanjutan perlu ada sebab merupakan tuntutan dan rujukan dari undang-undang nomor 41 tahun 2009.

"Karena Dokumen ini sudah ada, kedepan kami tinggal menyesuaikan masukan angkanya di perda. Hal-hal yang kurang nanti kami akan pelajari dan lihat rekomendasi tim dari UNIPA untuk kami merencanakan lagi di tahun 2021 supaya ada kajian lebih lanjut untuk secara spesifik cadangan lahan aktual dan potensial di kabupaten Maybrat," ungkap Kone saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (18/12).

Kone mengatakan, data yang telah tersedia itu akan dikonsolidasikan ke berbagai pihak terkait di lingkup pemda Maybrat, kemudian akan ditetapkan secara permanen untuk berbagai aktivitas di sektor pertanian di kabupaten Maybrat demi kepentingan menciptakan kemandirian pangan secara berkelanjutan di tengah-tengah masyarakat lokal Papua, selain itu juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) setempat.

"Supaya kita sama-sama punya satu kesepahaman bahwa kepentingan pertanian ini merupakan sektor unggulan yang terpenting di kabupaten Maybrat yang harus di dorong karena masyarakat kita ini sudah akses terhadap lahan pertani sejak turun temurun. Jangan sampai dengan adanya dana desa, respek, sehingga masyarakat dilenakan dengan bantuan-bantuan dan animo ke lahan ini semakin berkurang," pungkasnya.

Ketua tim peneliti kajian pemetaan lahan pertanian pangan berkelanjutan, UNIPA Manokwari,  Herman Tubur mengatakan, dalam melaksanakan kajian pemetaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak lepas dari RTRW Kabupaten Maybrat.  Rencana  Tata  Ruang  Wilayah (RTRW)  adalah instrumen penting dalam perencanaan, pemanfaatan,  dan pengendalian ruang sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang  Nomor  26  Tahun  2007, demikian halnya terkait pemanfaatan ruang sebagai kawasan pertanian.

Berdasarkan RTRW Kabupaten Maybrat 2010-2030, wilaha Maybrat  dibagi menjadi 5 satuan wilayah pengembangan (SWP), yaitu : 1). SWP Ayamaru; 2). SWP Aifat Utara dengan pusat pengembangan di Kumurkek; 3). SWP Aitinyo dengan pusat di Aitinyo;  4). SWP Pusat Perkotaan, mencakup koridor dari Jitmau- Fategomi – Susumuk – Kisor  dan sekitarnya ke arah selatan, dengan pusat di Kisor; dan 5). SWP Aifat Timur dengan pusat di Aisa. 

Rencana wilayah pengembangan pertanian, lingkungan, dan agropolitan  diarahkan pada bagian selatan yaitu Distrik Aifat, Aifat Timur dan Aitinyo. Pada saat ini pemanfaatan dan penggunaan lahan baru dilakukan pada kawasan hutan primer  dan  sekunder.

Kajian strategis lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Maybrat  telah dilakukan  dan berdasarkan hasil kajian diketahui bahwa lahan potensial untuk pertanian pangan berkelanjutan yang dapat direncanakan adalah seluas 472.023,15 ha, sementara  lahan actual mencapai 465.052,42  ha. Dan jika dikelompokan berdasarkan karakteristik lahan basah dan lahan kering, maka luas lahan basah di kabupaten Maybrat mencapai 338,972.04 ha, sedangkan lahan kering mencapai 133,051.11 ha.Hasil kajian terkait lahan potensial dan actual perlu didetailkan lebih lanjut sesuai Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Permentan No 41 Th 2009 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Pertanian.

KAJIAN awal  dilakukan pada 3 distrik sampel, yaitu Aifat, Ayamatu Utara dan Aitinyo. Hasil kajian  menunjukkan berdasarkan aspek dukungan infrastruktur, kondisi fisik lahan, kelerengan (slope) dan areal terbangun maka luas lahan yang dapat direncanakan untuk Lahan pertanian pangan berkelanjuan (LP2B) di distrik Aifat mencapai 3.107 ha atau,  Distrik   Aitinyo mencapai 2.384 ha dan Ayamau Utara  mencapai 1.601 ha. Selain Luasan lahan diatas, terdapat juga potensi lahan sebagai lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) . Luas lahan cadangan di distrik Aifat mencapai 3.241 ha, Aitinyo 2.384 ha, dan mencapai Ayamaru Utara 1.175 ha.