Pedesaan di Lampung Alami Inflasi

BANDARLAMPUNG - Meskipun Kota Bandarlampung dan Metro mengalami deflasi pada April 2020, tidak demikian halnya pada daerah Pedesaan yang justru mengalami inflasi sebesar 0,16% (mtm) dengan kenaikan indeks harga di hampir semua kelompok, kecuali perumahan, alat listrik, dan bahan bakar lainnya.
Biaya kebutuhan produksi dan konsumsi mengalami kenaikan (0,08%; mtm) dari 105,71 pada Maret 2020 menjadi 105,79.
Sementara Indeks harga yang diterima petani menurun -2,44 persen (mtm) dari 100,85 pada Maret 2020 menjadi 98,39. “Dengan demikian, NTP April 2020 tercatat turun 2,52% (mtm) dari 95,40 pada bulan sebelumnya menjadi 93,00. Hal ini tentunya perlu mendapat perhatian karena penurunan NTP mengindikasikan pelemahan tingkat kemampuan atau daya beli petani,”ujar Budiharto Setyawan Direktur KPw BI Provinsi Lampung, melalui rilis yang diterima monologis.id, Rabu (20/05).
KPw BI Provinsi Lampung memandang tekanan inflasi menjelang Idulfitri tahun 2020 diprakirakan tetap terkendali. Namun demikian, masih terdapat beberapa risiko yang perlu diantisipasi. Seperti, permintaan musiman menjelang IdulFitri dan ditambah dengan merebaknya COVID-19 diprakirakan dapat meningkatkan permintaan dalam rangka pemberian bantuan yang dilakukan oleh pihak swasta, selain program bantuan sosial (bansos) oleh Pemerintah.
Kemudian adanya risiko terkait peningkatan tarif angkutan pada periode mudik lebaran sehingga berpengaruh terhadap peningkatan tekanan inflasi Mei 2020. Serta, risiko kenaikan harga komoditas seperti cabai dan daging ayam ras seiring dengan kemungkinan menurunnya pasokan beberapa bulan mendatang karena relatif rendahnya harga jual saat ini yang menjadikan disinsentif bagi produsen untuk melakukan produksi.
Dalam rangka mengantisipasi beberapa risiko tersebut, diperlukan langkah-langkah pengendalian inflasi yang konkrit terutama untuk menjaga inflasi yang tetap rendah dan stabil, pertama, pentingnya pemantauan harga harian dan perbandingan harga dengan daerah lain, salah satunya melalui aplikasi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (https://hargapangan.id/), untuk melihat perkembangan harga yang terjadi dan melakukan intervensi kebijakan yang diperlukan.
Kedua, meningkatkan intensitas koordinasi antar TPID Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Kerjasama Antar Daerah dalam hal pemenuhan komoditas pangan strategis menghadapi risiko kenaikan harga. Ketiga,perlunya melakukan upaya penyerapan komoditas agar harga tidak turun lebih dalam oleh industri pengolah makanan dan penyerapan oleh ASN. Selain itu, surplus pasokan dapat di olah menjadi produk turunan dengan memberdayakan KWT disertai dukungan pembiayaan dan pemasaran oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Koperasi dan UMKM.
Keempat,Pemerintah Daerah melalui TPID dan Satgas Pangan perlu terus melakukan koordinasi untuk memastikan kembali kecukupan pasokan dan kelancaran akses distribusi bahan pokok di tengah pembatasan akses di sejumlah wilayah.
Kelima, komunikasi terkait ketersediaan pasokan, rencana pemenuhan pasokan, dan imbauan untuk berbelanja secara bijak perlu disampaikan oleh Pemerintah Daerah untuk menjaga ekspektasi positif bagi masyarakat dan menjaga stabilitas harga.