MPO Desak Pemerintah Aceh Percepat Realokasi Anggaran Penanganan Covid-19

BANDA ACEH - Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus (MPO) Aceh, Syakya Meirizal meminta Pemerintah Aceh agar segera melakukan realokasi anggaran APBA 2020 pada beberapa kegiatan yang dianggap tidak krusial ditujukan untuk melakukan kegiatan pencegahan, pengendalian, penanganan serta pemulihan dampak pandemi covid-19.
Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 tahun 2020 tentang refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease 2019 (covid-19).
Permendagri No 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana Insentif Daerah TA 2020 dalam rangka penanggulangan covid-19.
Menurutnya, dalam APBA 2020 kegitan yang dapat ditunda antara lain tambahan penghasilan PNS Rp94 miliar, belanja hibah ormas Rp73 miliar, belanja tidak terduga Rp118,8 miliar, honorarium PNS pada pos belanja langsung Rp226 miliar (perlu rasionalisasi), belanja kegiatan pelatihan Rp573 miliar, belanja perjalanan dinas Rp472,5 miliar, belanja jasa kantor Rp424 miliar (perlu rasionalisasi).
“Selanjutnya belanja pengadaan kendaraan bermotor Rp133 miliar, belanja pengadaan alat rumah tangga Rp103 miliar, belanja pengadaan komputer Rp83 miliar dan belanja pembangunan gedung kantor Rp212 miliar,” kata Syakya Meirizal, Selasa (24/03).
Syakya menjelaskan, realokasi anggaran tersebut dapat mencapai Rp2,1 triliun lebih. Itu belum termasuk honorarium PNS pada belanja langsung Rp226 miliar serta belanja jasa kantor Rp424 miliar.
“Pada kedua pos anggaran ini dapat dilakukan dapat rasionalisasi. Selisihnya bisa juga digunakan untuk penanggulangan covid-19,” kata dia.
Begitu juga dengan beberapa proyek pengadaan barang dan jasa lainnya yang tidak urgen dan belum ditender, bisa saja dialihkan untuk kebutuhan anggaran tersebut. Dengan anggaran sebesar ini, pemerintah Aceh tidak saja dapat menyediakan peralatan kesehatan dan alat pelindung diri (APD) yang dibutuhkan, tapi juga menyediakan insentif yang memadai untuk tenaga medis.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga diminta dapat melaksanakan skema Jaring Pengaman Sosial (JPS). Diantaranya memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak akibat kebijakan penanganan wabah korona selain dari aspek penanganan kesehatannya.
Adapun skema bantuan yang dimaksud oleh Ketua MPO Aceh itu diantaranya penyediaan sembako bagi masyarakat dalam bentuk jatah hidup (jadup) serta berperan menjaga daya beli ditingkat masyarakat. Hal ini bisa dilakukan dengan program afirmatif berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Bantuan berupa Jadup dan BLT ini hanya dimaksudkan untuk masa krisis, setelah itu bantuan ini bisa dihentikan. Program ini dapat dilaksanakan paling lama 3 bulan. Setelah itu perlu evaluasi sesuai perkembangan situasi untuk kebijakan lanjutan," ungkap Syakya.
Menurutnya, yang harus dipastikan bahwa kegiatan ini harus tepat sasaran, dan zero toleransi terhadap penyimpangan atau korupsi.
Lebih lanjut siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut diserahkan mekanismenya kepada pemerintah. “Bantuan ini harus tepat sasaran dan zero toleransi terhadap penyimpangan, terkait penerimanya kita serahkan mekanisme penentuan penerima dan pelaksanaannya kepada pemerintah,” tegas Syakya.
Pemerintah Aceh harus segera mengambil kebijakan terkait arah kebijakan anggaran penanganan covid-19 karena memang sangat ditunggu oleh publik. Apalagi payung hukumnya sudah jelas.
"Realokasi anggaran tersebut tak perlu menunggu Perubahan APBA. Tinggal petakan saja dari pos anggaran mana saja yang akan dirasionalisasi. Namun sebaiknya perlu ada komunikasi dengan DPRA, agar bisa satu visi. Sehingga pada saat pembahasan APBA-P nanti tidak ada persoalan karena sudah disepakati sejak awal," sebutnya.
Syakya menambahkan , saat ini yang paling dinantikan oleh rakyat adalah arah kebijakan anggaran Pemerintah Aceh terkait pencegahan dan penanggulangan covid-19. Berapa anggaran untuk pengadaan Alkes dan Faskes seluruh RS rujukan? Berapa dana yang disiapkan untuk memenuhi kebutuhan APD seluruh RS dan Puskesmas diseluruh Aceh?
Berapa insentif untuk tenaga medis yang terlibat langsung penanganan Covid-19? Berapa belanja yang dianggarkan untuk pengendalian harga-harga Sembako? Serta berapa anggaran dan jumlah masyarakat miskin terdampak yang akan ter-cover dalam skema Jaring Pengaman Sosial (JPS) berupa distribusi Jadup dan BLT.
“Itulah tanda tanya yang harus segera dijawab oleh Pemerintah Aceh,” kata dia.
Selain sikap tegas untuk menutup bandara dan moda angkutan antarprovinsi lainnya sementara waktu, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Papua. Tak cukup hanya sekedar info jumlah ODP dan PDP yang saban hari disajikan untuk rakyat. Sementara arah kebijakan anggaran dan skema penanggulangan secara konprehensif tak pernah diumumkan oleh jubir gugus tugas penanganan korona Aceh Saifullah Abdulgani.