Metro Gelar Rakor Pengawasan Pupuk dan Pestisida

METRO – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menggelar rapat koordinasi (rakor) Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), di Hotel Grand Venetian, Metro, Lampung, Kamis (20/7/2023).

Rakor dihadiri Sekertaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Provinsi Lampung Kusnadi.

Bangkit Haryo Utomo mengungkapkan, pupuk merupakan sarana yang dapat menentukan pencapaian produksi pertanian nasional, oleh karena itu harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat, yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu, dan tempat.

“Sinergitas antara Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Lampung dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Kota Metro, sangat diperlukan dalam mengawasi peredaran pupuk dan pestisida bersubsidi maupun non subsidi, sehingga meminimalisir pemalsuan maupun pelanggaran, penyimpangan, penyalahgunaan pupuk dan pestisida,” ungkapnya mewakili Wali Kota Metro Wahdi Sirajudin.

Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Metro saat ini telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tahun 2023 sesuai 398/KPTS/D-09/2023 tanggal 24 Mei 2023 yang terdiri Keputusan tingkat Kota dan Kecamatan, dan tim Teknis dengan melibatkan unsur keanggotaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang berasal dari OPD, Kepolisian, Kejari Kota Metro, Camat se-Kota Metro, dan Penyuluh Pertanian serta Petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan.

Menurut Bangkit, saat ini Kota Metro terdapat 2 distributor dan 10 kios pupuk bersubsidi yang tersebar di seluruh kecamatan yang menyalurkan pupuk bersubsidi kepada Petani melalui e-KPB (Kartu Petani Berjaya).

“Sampai dengan 30 Juni 2023 realisasi penyaluran pupuk bersubsidi Kota Metro adalah Pupuk Urea mencapai 632,8 Ton atau sebesar 34,56% dari total alokasi pupuk Urea sebesar 1.831 Ton dan Pupuk NPK mencapai 308,15 atau sebesar 37,04% dari total alokasi sebesar 832 Ton, ” ungkap Bangkit.

Lebih lanjut Bangkit juga menyampaikan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di Kota Metro masih dalam kondisi aman, dan tidak  ditemukan pelanggaran/penyimpangan lainnya seperti adanya pupuk palsu atau penyalahgunaan penggunaan pupuk oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap manusia, hewan, mikroba maupun lingkungan.

“Semoga rakor ini dapat menghasilkan sinergitas yang baik guna melindungi petani kita agar tetap berjaya," pungkasya.

Sementara itu, Kusnadi Asisten II bidang Ekbang Provinsi Lampung menyampaikan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/583/B.04/HK/2022 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Lampung Tahun 2022 bahwa Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) merupakan wadah koordinasi pengawasan antar intansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Ditegaskannya, bahwa pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional, sehingga semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar yang diizinkan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan petani dalam memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan kemampuan daya beli para petani.

“Meskipun berbagai perangkat peraturan perundangan terkait peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun kenyataan di lapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu, kadaluarsa, mutu dan efektivitasnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan,” jelas Kusnardi

Khusus penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan subsidi, sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau yang pada akhirnya dapat meningkatan kesejahteraan petani.

Ia juga menegaskan bahwa saat ini Menteri Pertanian telah menerbitkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 terdapat perubahan tata kelola pupuk subsidi yaitu hanya diperuntukan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis yakni Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai). Hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), Perkebunan (tebu rakyat, kopi, kakao) dan Membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK.

“Pada Tahun 2023 sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/563/V.21/HK/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 sebanyak 344.307 ton urea, 228.519.000 ton NPK dan 11.127 ton NPK Formula Khusus, “jelasnya.

Berdasarkan rekapituliasi Pengesahan Bupati/Wali kota dalam sistem e-Alokasi Pupuk Bersubsidi bahwa jumlah alokasi pupuk subsidi di Provinsi Lampung sebanyak 304.077,846 ton urea, 222.474,897 ton NPK dan 10.645,646 ton NPK formula khusus, sehingga terdapat sejumlah pupuk yang akan direalokasi antar provinsi.

“Pupuk subsidi untuk Kota Metro di alokasikan kepada 5.480 petani, dengan rincian sebanyak 1.831 ton urea dan 832 ton NPK sehingga Kota metro telah menyerap alokasi untuk urea dan NPK sebanyak 100%," ungkapnya.

Melalui program unggulan Provinsi Lampung Kartu Petani Berjaya atau KPB telah menyediakan layanan penebusan pupuk bersubsidi melalui aplikasi e-KPB sehingga petani dapat melakukan penebusan dan transaksi melalui aplikasi tersebut.

“Layanan lain yang dapat diterima petani anggota Program KPB adalah kemudahan akses permodalan, fasilitas asuransi bebas premi baik AUTP, AUTS/K, Asuransi Ketenagakerjaan bagi petani lansia, pekebun dan petani hutan dan lainnya," terangnya.

Dia berharap agar para petani di Kota Metro dapat memanfaatkan layanan Program Unggulan Provinsi lampung sebanyak-banyaknya guna meningkatkan kesejahteraan petani.

“Kota Metro merupakan kabupaten/Kota ke delapan yang melaksanakan kegiatan Koordinasi KP3 di tingkat Kabupaten/Kota agar dapat dilanjutkan dengan melakukan pengawasan pupuk dan pesisida di wilayahnya, sehingga permasalahan peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida yang terjadi dapat diatasi secara cepat dan tepat sehingga pupuk dan pestisida yang beredar lebih terjamin ketersediaan dan kualitasnya, tidak merugikan pengguna dan kelestarian lingkungan serta mendukung Peningkatan Ketahanan Pangan Nasional,” pungkasnya.