Metro Gelar Rakor Pengawasan Pupuk dan Pestisida
METRO – Pemerintah
Kota (Pemkot) Metro menggelar rapat koordinasi (rakor) Komisi Pengawasan Pupuk
dan Pestisida (KP3), di Hotel Grand Venetian, Metro, Lampung, Kamis (20/7/2023).
Rakor dihadiri Sekertaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo
Utomo dan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Provinsi
Lampung Kusnadi.
Bangkit Haryo Utomo mengungkapkan, pupuk merupakan sarana
yang dapat menentukan pencapaian produksi pertanian nasional, oleh karena itu
harus tersedia sesuai dengan prinsip 6 (enam) tepat, yaitu tepat mutu, jumlah,
jenis, harga, waktu, dan tempat.
“Sinergitas antara Pemerintah Provinsi Lampung dalam hal ini
Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi Lampung dengan Komisi Pengawasan
Pupuk dan Pestisida Kota Metro, sangat diperlukan dalam mengawasi peredaran
pupuk dan pestisida bersubsidi maupun non subsidi, sehingga meminimalisir
pemalsuan maupun pelanggaran, penyimpangan, penyalahgunaan pupuk dan
pestisida,†ungkapnya mewakili Wali Kota Metro Wahdi Sirajudin.
Dia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Metro saat ini telah
membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Tahun 2023 sesuai
398/KPTS/D-09/2023 tanggal 24 Mei 2023 yang terdiri Keputusan tingkat Kota dan
Kecamatan, dan tim Teknis dengan melibatkan unsur keanggotaan Komisi Pengawasan
Pupuk dan Pestisida yang berasal dari OPD, Kepolisian, Kejari Kota Metro, Camat
se-Kota Metro, dan Penyuluh Pertanian serta Petugas Pengendali Organisme
Pengganggu Tumbuhan.
Menurut Bangkit, saat ini Kota Metro terdapat 2 distributor
dan 10 kios pupuk bersubsidi yang tersebar di seluruh kecamatan yang
menyalurkan pupuk bersubsidi kepada Petani melalui e-KPB (Kartu Petani
Berjaya).
“Sampai dengan 30 Juni 2023 realisasi penyaluran pupuk
bersubsidi Kota Metro adalah Pupuk Urea mencapai 632,8 Ton atau sebesar 34,56%
dari total alokasi pupuk Urea sebesar 1.831 Ton dan Pupuk NPK mencapai 308,15
atau sebesar 37,04% dari total alokasi sebesar 832 Ton, †ungkap Bangkit.
Lebih lanjut Bangkit juga menyampaikan bahwa penyaluran
pupuk bersubsidi di Kota Metro masih dalam kondisi aman, dan tidak ditemukan pelanggaran/penyimpangan lainnya
seperti adanya pupuk palsu atau penyalahgunaan penggunaan pupuk oleh pihak yang
tidak bertanggung jawab yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap manusia,
hewan, mikroba maupun lingkungan.
“Semoga rakor ini dapat menghasilkan sinergitas yang baik guna melindungi petani kita agar tetap berjaya," pungkasya.
Sementara itu, Kusnadi Asisten II bidang Ekbang Provinsi
Lampung menyampaikan, sesuai dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor
G/583/B.04/HK/2022 tentang Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida
Provinsi Lampung Tahun 2022 bahwa Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3)
merupakan wadah koordinasi pengawasan antar intansi terkait di bidang pupuk dan
pestisida baik tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ditegaskannya, bahwa pupuk dan pestisida merupakan sarana
produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi nasional,
sehingga semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar yang
diizinkan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan petani dalam memilih
jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan kemampuan daya beli para petani.
“Meskipun berbagai perangkat peraturan perundangan terkait
peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun kenyataan di lapangan
masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu, kadaluarsa, mutu dan
efektivitasnya tidak sesuai dengan yang didaftarkan,†jelas Kusnardi
Khusus penyediaan pupuk, pemerintah telah menerapkan
subsidi, sehingga harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau yang pada
akhirnya dapat meningkatan kesejahteraan petani.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini Menteri Pertanian telah
menerbitkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 terdapat perubahan tata kelola pupuk
subsidi yaitu hanya diperuntukan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis
yakni Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai). Hortikultura (cabai, bawang
merah, bawang putih), Perkebunan (tebu rakyat, kopi, kakao) dan Membatasi jenis
pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK.
“Pada Tahun 2023 sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor
734/KPTS/SR.320/M/09/2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2023 yang ditindaklanjuti
dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/563/V.21/HK/2022 tentang Penetapan
Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Provinsi
Lampung Tahun Anggaran 2023 sebanyak 344.307 ton urea, 228.519.000 ton NPK dan
11.127 ton NPK Formula Khusus, “jelasnya.
Berdasarkan rekapituliasi Pengesahan Bupati/Wali kota dalam
sistem e-Alokasi Pupuk Bersubsidi bahwa jumlah alokasi pupuk subsidi di
Provinsi Lampung sebanyak 304.077,846 ton urea, 222.474,897 ton NPK dan
10.645,646 ton NPK formula khusus, sehingga terdapat sejumlah pupuk yang akan
direalokasi antar provinsi.
“Pupuk subsidi untuk Kota Metro di alokasikan kepada 5.480
petani, dengan rincian sebanyak 1.831 ton urea dan 832 ton NPK sehingga Kota
metro telah menyerap alokasi untuk urea dan NPK sebanyak 100%," ungkapnya.
Melalui program unggulan Provinsi Lampung Kartu Petani
Berjaya atau KPB telah menyediakan layanan penebusan pupuk bersubsidi melalui
aplikasi e-KPB sehingga petani dapat melakukan penebusan dan transaksi melalui
aplikasi tersebut.
“Layanan lain yang dapat diterima petani anggota Program KPB
adalah kemudahan akses permodalan, fasilitas asuransi bebas premi baik AUTP,
AUTS/K, Asuransi Ketenagakerjaan bagi petani lansia, pekebun dan petani hutan
dan lainnya," terangnya.
Dia berharap agar para petani di Kota Metro dapat
memanfaatkan layanan Program Unggulan Provinsi lampung sebanyak-banyaknya guna
meningkatkan kesejahteraan petani.
“Kota Metro merupakan kabupaten/Kota ke delapan yang
melaksanakan kegiatan Koordinasi KP3 di tingkat Kabupaten/Kota agar dapat
dilanjutkan dengan melakukan pengawasan pupuk dan pesisida di wilayahnya,
sehingga permasalahan peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida yang terjadi
dapat diatasi secara cepat dan tepat sehingga pupuk dan pestisida yang beredar
lebih terjamin ketersediaan dan kualitasnya, tidak merugikan pengguna dan
kelestarian lingkungan serta mendukung Peningkatan Ketahanan Pangan Nasional,â€
pungkasnya.