Lima Hal Pencegahan Modus Korupsi Jual Beli Jabatan Ala KPK

JAKARTA - Jual beli jabatan masih menjadi salah satu modus korupsi yang dilakukan kepala daerah. KPK telah mendorong diimplementasikannya manajemen ASN berbasis merit system melalui area intervensi Manajemen ASN sebagai salah satu dari delapan area intervensi penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Demikian Keterangan Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Korupsi Ipi Maryati Kuding. melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (16/9) yang diterima oleh Monologis.id
Pada area intervensi Manajemen ASN yang terangkum dalam aplikasi MCP terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi pemda untuk dipenuhi, yaitu meliputi:
1. ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SK Kepala Daerah;
2. sistem informasi;
3. kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi;
4. tata kelola SDM;
5. serta pengendalian dan pengawasan.
“ melalui Perkada diharapkan memuat antara lain tentang evaluasi jabatan dan analisis beban kerja; sistem pembinaan karir; tata cara dan mekanisme pengisian jabatan baik itu promosi, mutasi, dan rotasi di lingkungan instansi berdasarkan hasil seleksi, penilaian kinerja dan uji kompetensi; kode etik dan panduan perilaku ASN, serta tata cara penegakan disiplin ASN; dan lainnya” ujarnya
Kemudian, terkait sistem informasi diharapkan pemda telah membangun sistem informasi kepegawaian yang terintegrasi dengan data pegawai, kinerja, disiplin, dan pembinaan pegawai.
Sedangkan terkait kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi, “ kita KPK mendorong pemda untuk membentuk Unit Pelaporan LHKPN untuk memfasilitasi kemudahan pelaporan LHKPN demi mendorong tingkat kepatuhan yang baik, dan membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) sebagai bentuk pelaksanaan sistem integritas” tambahnya.
Terkait tata kelola SDM, KPK meminta pemda menyusun evaluasi jabatan sehingga terlaksana pemetaan jabatan di lingkungan pemda. Selain itu juga menyusun regulasi implementasi tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagai upaya untuk mengurangi risiko tindak pidana korupsi.
Dan terakhir, terkait pengendalian dan pengawasan KPK meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan sosialisasi pengelolaan benturan kepentingan dan Inspektorat melaksanakan evaluasi benturan kepentingan; serta reviu atas rotasi, promosi, dan mutasi ASN.
‘KPK berharap dalam pencegahan korupsi ini, Daerah dapat mewujudkan manajemen ASN yang mengedepankan nilai-nilai profesionalisme dan integritas sangat tergantung pada komitmen kepala daerah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola SDM yang akuntabel dan bebas kepentingan” pungkasnya mensaripatikan dasar pelaksanaan webinar KPK tentang Jual Beli Jabatan, Kenapa dan Bagaimana Solusinya.