Lewa-lewa Gelar Musyawarah Penyusunan RKP Desa 2021

Lewa-lewa Gelar Musyawarah Penyusunan RKP Desa 2021
Foto: Yulianus Gulo/monologis.id

NIAS – Pemerintah Desa (Pemdes) Lewa-lewa, Kecamatan Ma’u, Nias, Sumatera Utara menggelar musyawarah penyusunan rencana kerja pemerintahan (RKP) Desa 2021 sekaligus menyampaikan terkait penarikan dana desa (DD) tahap l Tahun 2020 yang diadakan di Gedung Sanggar Seni Desa Lewa-lewa, Senin (16/11).

Kepala Desa Lewa-lewa Agustinus Gulo melalui Plt Sekreratis Desa Safarnudin Gulo mengatakan, pembangunan pada dasarnya merupakan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya Kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan sumber daya yang di miliki.

“Agar tercapai sfektifitas dan efesiensi dalam pemanfaatan sumber daya yang relatif, maka diperlukan perencanaan yang baik dan sistematis melalui tahapan perencanaan pembangunan Jangka menengah maupun perencanaan tahunan di desa,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, mengacu pada undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional, daerah dan desa pada dasarnya memiliki hubungan yang saling terkait.

“Dengan demikian dokumen perencanaan di Desa Lewa-lewa dan juga harus mengacu dan menjadi masukan dalam proses penyusunan dokumen perencaan pembangunan daerah,” kata dia.

Hal ini sesuai pasal 79 ayat 7 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa bahwa perencanaan pembangunan desa merupakan salah satu sumber masukan dalam perencanaan pembangunan kabupaten/kota.

Selanjutnya dia menjelaskan, dalam pasal 2 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan desa, bahwa pemerintah desa menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten.

“Perencanaan pembangunan desa sebagaimana ketentuan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014, di susun dalam 2 tahapan yaitu perencanaan Jangka menengah 6 tahunan berupa rencanan pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan perencanaan pembangunan tahunan desa berupa rencanan kerja pemerintah desa (RKPDesa),” jelasnya.

Dia mengatakan, dokumen perencanaan pembangunan desa harus disusun secara partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan yang ada di desa melalui tahapan-tahapan dan forum musyawarah baik Musyawarah Desa (musdes) yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawarahan Desa (BPD) maupun forum musyawarah perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) yang dilaksanakan oleh Pemerintah desa.

“Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan desa merupakan suatu proses demokratis yang ditandai adanya keterlibatan aktif seluruh masyarakat desa,” pungkasnya.