LBH Bandarlampung Dorong Bawaslu Tindak Tegas Oknum ASN dan Penyelenggara yang Langgar Kode Etik

BANDARLAMPUNG - LBH Bandarlampung menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh oknum Camat Kedaton dan Lurah Sukamenanti beserta perangkatnya yang menyambangi kediaman anggota Panwaslu Kelurahan Sukamenanti yang diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai penyelenggara pemilu yang tidak netral dan mendukung salah satu bakal calon pasangan kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada Serentak di Bandarlampung.
“Apa yang dilakukan oleh camat dan lurah tersebut justru mencoreng netralitas mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN),” ujar Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, melalui keterangan pers, Kamis (17/09).
Chandra mengatakan, dalam menjalankan tugasnya, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Partai Politik sebagaimana yang dimanatkan dalam Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Tindakan itu menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan) terhadap jalannya kontestasi dengan dugaan perbuatan itu dilakukan untuk menguntung bakal calon yang lain,” ungkap Chandra.
Menurut Chandra, terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Panwaslu Sukamenanti itu bukan kewenangan dari camat atau lurah untuk melakukan penindakan.
“Dengan demikian patut dipertanyakan kembali tupoksi dari keduanya sebagai ASN dalam menjaga netralitas, mempertahankan profesionalisme, akuntabilitas, responsibilitas, akseptabilitas, serta integritas birokrasi untuk tidak terpengaruh pada kepentingan politik penguasa sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” kata dia.
Chandra menegaskan, terhadap penyelenggara pemilu yang tidak netral, Bawaslu Kota Bandarlampung harus mengambil sikap tegas apabila salah satu jajarannya terbukti melakukan pelanggaran.
“Walaupun belum masuk kedalam tahapan penetapan calon kepala daerah, Bawaslu Kota Bandarlampung jangan hanya diam dan bersifat pasif menunggu adanya laporan dan pengaduan. Bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan baik oleh ASN ataupun penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu itu sendiri, wajib hukumnya untuk ditindak tegas. Karena hal itu menjadi preseden buruk bagi proses demokratisasi di Bandarlampung,” pungkasnya.