Langkah-Langkah Pengendalian Inflasi dari Bank Indonesia

Langkah-Langkah Pengendalian Inflasi dari Bank Indonesia
Foto: istimewa

BANDARLAMPUNG - Ke depan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung memandang risiko kenaikan tekanan inflasi khususnya yang bersumber dari gejolak harga pangan akan tetap rendah dan stabil dalam rentang sasaran 3±1%.

Hal ini sejalan dengan masih lemahnya permintaan masyarakat ditengah pandemi COVID-19.

“Rendahnya tekanan inflasi pada kelompok volatile foods diprakirakan sejalan dengan ketersediaan pasokan yang mencukupi seiring berlangsungnya panen raya sejumlah komoditas seperti padi dan tebu. Komitmen pemerintah untuk menjaga kelancaran distribusi selama masa pandemi COVID-19 juga turut mengurangi tekanan inflasi,” ujar Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Budiharto Setyawan melalui keterangan tertulis yang diterima monologis.id, Senin (15/06).

Namun demikian terdapat beberapa risiko yang perlu di mitigasi, antara lain, rendahnya harga beberapa komoditas, terutama cabai merah, yang dapat berdampak pada pengurangan luas tanam komoditas tersebut sehingga akan berpengaruh pada ketersediaan pasokan ke depan.

Kemudian, berlanjutnya kenaikan harga daging ayam akibat rencana pengurangan Day Old Chicken (DOC) untuk mengatasi rendahnya harga akibat pasokan yang berlebih sejak April 2020.

Menurut Budi, dalam rangka mengantisipasi beberapa risiko tersebut,diperlukan langkah-langkah pengendalian inflasi yang konkrit terutama untuk menjaga inflasi yang tetap rendah dan stabil, yakni, pertama, memastikan keterjangkauan harga, dengan caramelakukan pemantauan harga harian dan perbandingan harga dengan daerah lain, salah satunya melalui aplikasi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (https://hargapangan.id/), untuk melihat perkembangan harga yang terjadi dan melakukan intervensi kebijakan yang diperlukan.

Selain itu, perlu dilakukan upaya penyerapan komoditas agar harga tidak turun lebih dalam oleh industri pengolah makanan dan penyerapan oleh ASN. Di sisi lain, surplus pasokan dapat diolah menjadi produk turunan dengan memberdayakan Kelompok Wanita Tani(KWT) disertai dukungan pembiayaan dan pemasaran oleh Pemerintah Daerah atau Dinas Koperasi dan UMKM.

Kedua, memastikan ketersediaan pasokan,dengan cara melakukan pendataan yang akurat oleh TPID dan Satgas Pangan terkait jumlah persediaan komoditas strategis dan meningkatkan intensitas koordinasi antar TPID Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Kerjasama Antar Daerah dalam hal pemenuhan komoditas pangan strategis menghadapi risiko kenaikan harga. Selain itu, perlu dilakukan pengawalan dalam pemberian bantuan sosial bagi kelompok masyarakat yang rentan terdampak COVID-19, tidak hanya dari sisi daftar penerima bantuan melainkan juga mekanisme penyaluran dan ketersediaan pasokan komoditasnya agar tidak mendorong kenaikan harga.

Ketiga, memastikan kelancaran distribusi melalui TPID dan Satgas Pangan dengan cara melakukan koordinasi untuk memastikan kembali kecukupan pasokan dan kelancaran akses distribusi bahan pokok di tengah pembatasan akses di sejumlah wilayah.

Keempat, meningkatkan komunikasi efektif terkait ketersediaan pasokan, rencana pemenuhan pasokan, dan himbauan untuk berbelanja secara bijak yang perlu disampaikan oleh Pemerintah Daerah untuk menjaga ekspektasi positif bagi masyarakat dan menjaga stabilitas harga.