Keterangan Hasil Rapid Test dan PCR Bukan Bukti Bebas COVID-19

JAKARTA – Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia (PDS PATKIN) menanggapi surat edaran gugus tugas nasional percepatan penanganan COVID-19 nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas surat edaran nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
Tanggapan yang di tandatangani langsung oleh ketua Umum PDSPATKLIN Prof. DR . Dr. Aryati, MS. SP.PK (k) bernomor 166/PP-PTKLIN/VII/2020 tertanggal 6 Juli 2020, menjelaskan, bahwa pada point no.2 setiap individu yang melakukan perjalanan dalam negeri melalui transportasi umum laut, darat, udara dan kereta api harus menunjukan surat keterangan uji test PCR hasil negative serta Rapid test non reaktif.
“Bahwa pemeriksaan PCR memiliki sensitivitas 50-80% sehingga masih dapat terjadi hasil negatif palsu, serta sejak pengambilan swab hingga selesai hasilnya memerlukan waktu 2 -3 minggu tentu ini akan menyulitkan masyarakat sebagai calon penumpang,” tulis Aryati.
Pun demikian dengan hasil rapid test yang memiliki sensitivitas spesifitas yang tidak tinggi, hingga banyak kemungkinan terjadi hasil negatif atau positif palsu. Tentu akan merugikan dan membahayakan.
“Karenanya pemeriksaan PCR maupun rapid test dengan hasil negatif atau non reaktif tidak dapat menjamin seseorang tidak terpapar COVID-19, hingga tidak dapat dikatakan terbebas dari COVID-19” jelasnya.
PDSPATKLIN menyarankan agar tidak memberlakukan persyaratan pemeriksaan rapid test dan PCR sebagai syarat perjalan orang. Melakukan penjakaan Test Cepat Molekuler (TCM-PCR ) atau pemeriksaan antigen COVID-19 sesaat sebelum orang melakukan perjalanan melalui transportasi umum, kemudian melakukan pengukuran saturasi oksigen menggunakan fingertips pulse oximeter.