Kemendagri Dorong Pemda Buka Keran Aduan

JAKARTA – Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dorong Pemerintah Daerah (Pemda) membuka keran-keran aduan atau masukan untuk perbaikan kebijakan ke depan.
“Arahan Presiden ini sejalan dengan pelaksanaan kegiatan kita pada hari ini untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan pengelolaan dan pemanfaatan data di masing-masing unit kerja di Lingkungan Kemendagri,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik Kemendagri Yusharto saat Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Layanan Pengaduan di Lingkungan Kemendagri di Sasana Bhakti Praja, Kantor Kemendagri, Jakarta pada Kamis, (08/10).
Yusharto menegaskan, arahan Presiden itu bukan hanya sebatas membuka keran-keran pengaduan atau masukan dari masyarakat. “Namun lebih dari itu kita harus mampu melakukan kebijakan, mencari formula-formula yang lebih baik berdasarkan masukan yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar Yusharto.
Lebih lanjut, Yusharto menjelaskan, Kemendagri saat ini telah tergabung dalam Komite Kerja Nasional Pengelola SP4N-LAPOR! bersama Kementerian PANRB, Kantor Staf Presiden dan Ombudsman Republik Indonesia. Kemendagri yang diberikan akses dan peran untuk melihat data pengelolaan pengaduan di tingkat Pemda.
“Di sinilah tugas dan tantangan Kemendagri menjadi tidak mudah, Kemendagri bergerak untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam organisasi pengaduan. Hak akses yang diberikan oleh pemerintah kepada Kemendagri ini harus digunakan sebaik-baik untuk mendapatkan data primer yang dapat kita olah dan kita gunakan untuk mengambil keputusan di setiap komponen atau eselon I yang ada di Kemendagri,” papar Yusharto.
Tak ketinggalan, Yusharto komitmen pelayanan pengaduan di Kemendagri terlihat dalam Renstra Kemendagri Tahun 2020-2024 yang memuat target tindak lanjut penyelesaian pengaduan 100%, tindak lanjut penyelesaian permohonan informasi 100%, dan peringkat penilaian masyarakat minimal 3,5 poin.
“Target ini merupakan target Kemendagri, bukan hanya target Sekretariat Jenderal. Karenanya dibutuhkan komitmen dan kerja bersama dari seluruh komponen di Kemendagri jauh melebihi target yang ditetapkan. Harapannya data pengelolaan pengaduan benar-benar dapat memberikan manfaat, terutama untuk perbaikan-perbaikan kebijakan di lingkungan Kemendagri, ”imbuh Yusharto.
Terkait pandemi COVID-19, menurut Yusharto, seluruh elemen pemerintah mau tidak mau dipaksa untuk melakukan transformasi pelayanan publik. Contoh sederhananya, di tengah pandemi COVID-19 pergerakan dan komunikasi masyarakat secara langsung sangat mendasar, sebagai upaya pencegahan penularan virus antar orang ke orang. Dengan demikian, hal itu membuat komunikasi komunikasi melalui media digital menjadi semakin tinggi. Transformasi yang dibutuhkan itu diistilahkannya sebagai budaya digital.
“Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bukan lagi menjadi pilihan, namun menjadi keharusan,” kata Yusharto.
Yusharto juga menyampaikan, dalam situasi yang tidak pasti, pemerintah harus bergerak dinamis, harus cepat tanggap terhadap perubahan. Dalam bahasanya, Yusharto mengistilahkan dengan pemerintahan yang dinamis. “Langkah-langkah antisipatif, responsif, solutif, adaptif harus dikedepankan,” papar Yusharto.
Saat ini Kemendagri telah menyediakan sarana dan prasarana untuk organisasi pengaduan di lingkungan Kemendagri, baik dalam bentuk pelayanan langsung maupun tidak langsung. Kemendagri menyediakan meja layanan dan ruang fasilitasi di unit layanan administrasi kantor pusat Kemendagri untuk melayani pengaduan yang disampaikan secara langsung. Sedangkan untuk pengaduan tidak langsung, telah disediakan kanal pengaduan melalui Situs Web, Email, Telepon, Media Sosial Twitter, SMS dan Surat.