Kemenag Gelar Pemilihan Guru Agama Khonghucu Teladan
JAKARTA – Untuk kali pertama, Pusat Bimbingan dan Pendidikan (Pusbimdik) Khonghucu Kementerian Agama akan menggelar Pemilihan Guru Agama Khonghucu Teladan Tahun 2020.
“Tahun ini yang pertama, kami akan memberi penghargaan kepada guru agama Khonghucu teladan,” terang Sekjen Kemenag Nizar di Jakarta, Rabu (07/10).
Menurutnya, ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kemenag dalam memberikan apresiasi kepada para pemangku kepentingan yang turut menyukseskan pembangunan bidang agama dan pendidikan agama.
Nizar mengatakan, guru agama Khonghucu adalah mereka yang direkrut oleh pemerintah atau pendidik pada satuan pendidikan dari umat Khonghucu yang dinilai memiliki keahlian di bidang pendidikan dan agama. Selama ini, mereka adalah mitra Pemerintah dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pendidikan umat Khonghucu.
“Peran guru agama Khonghucu sangat signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas penghayatan dan pengamalan ajaran Agama Khonghucu pada peserta didik. Bahkan, bukan hanya meningkatkan aspek religiusitas, namun juga kesalehan sosial dan wawasan kebangsaan peserta didik,” ujar Nizar.
“Sudah semestinya kami memberikan apresiasi atas kerja keras mereka,” sambungnya.
Kepala Pusbimdik Khonghucu Wawan Djunaedi menjelaskan, ajang ini akan diikuti guru mata pelajaran Agama Khonghucu di sekolah dan guru Agama Khonghucu di sekolah minggu.
“Kami berharap guru agama Khonghucu bisa mengikuti ajang ini. Selain sebagai apresiasi, anugerah ini juga merupakan upaya Kemenag dalam memberikan pelayanan yang equal kepada seluruh agama, khususnya umat Khonghucu,” ujar Wawan.
Penghargaan kepada pemenang akan diberikan pada puncak Hari Amal Bhakti Kemenag.
“Pada momen itu, biasanya juga ada penyerahan penghargaan bagi stakeholder dari agama-agama yang lain,” sambungnya.
Kriteria Penilaian lomba ini mencakup antara lain: dokumen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), laporan pelaksanaan pembelajaran, serta hasil penilaian siswa dalam proses pembelajaran dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir. Selain itu, akan dinilai juga keterlibatan mereka dalam kepengurusan organisasi profesi (KKG, MGMP, PGRI, IGI, PGSI dan lainnya), lembaga keagamaan atau organisasi kemasyarakatan, dan keterlibatan sebagai pembimbing ekstrakurikuler. Aspek penilaian lainnya adalah karya pengembangan profesi (buku dan karya ilmiah) dan inovasi alat peraga pembelajaran.
“Sertifikat seminar/workshop/pelatihan dan materi pembelajaran yang diupload pada akun media sosial (medsos) juga akan dinilai,” jelas Wawan.
Dia menjelaskan, dewan juri beranggotakan unsur Kemenag, Kemendikbud, dan akademisi.