Kedepankan Cara Persuasif Dalam Konflik Agraria

JAKARTA - Mestinya aparat kepolisian mengedepankan cara persuasif dalam menangani konflik agraria di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Cara intimidasi yang dilakukan ratusan aparat kepolisian justru membuat rakyat marah.
Permintaan ini disampaikan Ketua Umum Partai PRIMA Agus Jabo Priyono. Dia mengatakan, negara harus menghormati hak konstitusi warga secara umum. Warga Desa Wadas berhak untuk memperoleh perlindungan, kesetaraan kedudukan di muka hukum, kehidupan yang layak, dan kesejahteraan.
"Jadi, dalam menyelesaikan persoalan tidak dibenarkan aparat keamanan melakukan intimidasi, kekerasan maupun penangkapan," kata Agus, Selasa (8/2/2022) malam. Dia mendesak Polri segera membebaskan warga yang ditangkap.
Keempat, sebelum adanya kesepakatan dengan warga, sebaiknya kegiatan pengukuran dan kegiatan lainnya untuk sementara dihentikan.
Menurut Agus, pembangunan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemakmuran, sesuai filosofi dan dasar negara Pancasila.
Sementara itu, ratusan polisi diterjunkan dalam rangka mengawal pengukuran lahan untuk pembangunan Bendungan Bener, Selasa (8/2/2022).
Polisi ditengarai melakukan tindakan intimidasi lantaran warga menolak adanya pembukaan lahan untuk pertambangan andesit yang akan digunakan untuk pembangunan bendungan. Berdasarkan informasi yang beredar, sampai sore tadi, setidaknya puluhan warga ditangkapi oleh aparat kepolisian.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang tahun 2021, setidaknya ada 207 konflik di 32 provinsi yang tersebar di 507 desa/kota. Selain itu, ada 33 kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat keamanan.
Konflik agraria yang terjadi di Indonesia merupakan konflik struktural yang melibatkan warga, komunitas adat, desa, petani dan warga yang berhadapan langsung dengan pemerintah maupun swasta