Jadi Pengedar Narkotika, Wanita Paruh Baya Ditangkap Polisi
TULANGBAWANG-Seorang wanita paruh baya ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Wanita berinisial UA (54), warga Kampung Sukabhakti, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, ditangkap pada Jumat (1/12/2023) sore di rumahnya.
“Dari tangan wanita tersebut disita barang bukti 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, plastik klip besar kosong, timbangan digital, pipet sekop, toples, alat hisap sabu (bong), dan kaca pyrex," kata Kasatres Narkoba AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu (6/12/2023).
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.