Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN Soal Bank Tanah

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil menyampaikan bahwa Pemesanan bank tanah bertujuan untuk menyediakan tanah untuk kepentingan umum.
"Bank Tanah juga mendukung program kesejahteraan masyarakat melalui Reforma Agraria. Dalam praktiknya, jika Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar, yang habis masa berlakunya, akan dihimpun dalam Bank Tanah untuk kemudian dilakukan redistribusi kepada masyarakat," kata Sofyan A. Djalil di Jakarta, Rabu (07/10).
Dalam Bank Tanah ini juga akan dibentuk Komite Bank Tanah yang akan diisi oleh tiga atau empat orang, yang tugasnya adalah menentukan kebijakan.
"Komite ini juga akan diawasi oleh Dewan Pengawas. Ada dua komponen di dalam Dewan Pengawas, yakni yang berasal dari pemerintah dan profesional. Komponen yang berasal dari pemerintah, ditunjuk langsung oleh pemerintah dan untuk profesional, diusulkan oleh pemerintah dan di- approve oleh DPR RI," jelas Sofyan A. Djalil.
Sofyan A. Djalil juga menerangkan bahwa Bank Tanah tidak akan menghidupkan kembali domein verklaring, melainkan untuk penataan pertanahan. Sehingga tanah-tanah yang tidak optimal, tanah yang tak bertuan itu ditampung oleh negara untuk diatur dan diredistribusikan kembali ke masyarakat.
Lebih lanjut dia mengatakan, hadirnya Bank Tanah ini akan berkolaborasi dengan Kementerian ATR/BPN sebagai land manager dan land regulator. Selama ini Kementerian ATR/BPN hanya berfungsi sebagai regulator.
“Banyak yang keliru mengenai bank tanah. Jika Bank Tanah sudah ada, maka fungsi pengelola lahan akan dilaksanakan olehnya, sedangkan land regulator akan dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Mengenai kepemilikan rumah susun (rusun) untuk orang asing, Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa itu tidak benar. Ia mengungkapkan bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak boleh memiliki rumah susun karena tanah di bawahnya, yang menurut para ahli hukum, dinamakan tanah milik bersama.
“Sebenarnya yang dibolehkan adalah kepemilikan ruangnya yang dinamakan satuan rumah susun (sarusun). Dalam UU Cipta Kerja, orang asing tidak dapat membeli tanah bersama tadi, dia tidak bisa. Namun, jika tanah bersama dijual kepada orang Indonesia, maka tanah bersama kembali jadi milik bersama," ujar dia.
Kehadiran UU Cipta Kerja juga jaminan pengadaan tanah, sudah ada dasar hukumnya yakin UU Nomor 2 Tahun 2012. Namun, dalam pelaksanaannya masih ada.
"Contoh kecil misalnya, bahwa UU, ditentukan telah ditentukan penetapan lokasi kemudian dilakukan appraisal oleh appraisal independent, kemudian karena masih ada permasalahan maka dilakukan konsinyasi, setelah itu BPN bisa memutuskan hubungan hukum. Kalau bikin jalan tol misalnya kena tanah seseorang kemudian BPN bisa melakukanusan hubungan hukum, yaitu kalau ada setuju maka kita bisa konsinyasi. Selama ini konsinyasi beda-beda pandangan antara pengadilan satu dan yang lain. Oleh sebab itu di UU ini karena bahwa konsinyasi adalah bagian yang diwajibkan diterima pengadilan sesuai yang ditentukan oleh UU," kata Sofyan A. Djalil.
"Terus yang menguatkan HPL. HPL selama ini sudah dikenal dan lama. Intinya dengan HPL itu tanah negara akan tetap menjadi tanah negara yang dipegang oleh pemegang HPL. Di atasnya diberikan hak yang lain dengan kepastian waktu yang ditetapkan," sambung dia.
UU Cipta Kerja merupakan organisasi regulasi. Ini merupakan jawaban atas kondisi Indonesia yang obesitas, yang menghambat lapangan kerja.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa saat ini ada 2,9 juta menciptakan muda yang tidak memiliki pekerjaan. "UU CK ini bertujuan menciptakan lapangan kerja baru dan memang mementingkan kepentingan masyarakat serta melindungi para pekerja," ujar Airlangga.