FPPP Soroti Masalah Sampah di Pantonlabu Aceh Utara

ACEH UTARA - Pusat administrasi kecamatan 47 Gampong Tanah Jambo Aye terletak di Pantonlabu, yang beberapa kali terjuluki dengan kota sampah dan kota kumuh membuat Ketua Forum Pemuda Pejuang Pemekaran (FPPP) Kota Pantonlabu, Muhammad Yunus M Yusuf angkat bicara.
“Sepertinya muspika Kecamatan Tanah Jambo Aye tidak benar-benar melakukan pengawasan didaerahnya bertugas, sehingga aspirasi masyarakat tentang sampah tidak ada yang merespon secara cepat, ini bisa dilihat dari beberapa kali media elektronik memberitakan tentang sampah tak ada yang menggubris,” katanya, Jumat (21/05).
Lanjutnya, apakah penanganan sampah yang berada di Pantonlabu bukan tanggung jawab muspika Tanah Jambo Aye dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten (DLHK) Aceh Utara? Jika bukan tanggung jawab mereka lalu siapa yang bertanggung jawab dengan hal ini?
“Retribusi sampah setiap bulan dan setiap hari dikutip pada para penjual yang baik penjual dipertokoan maupun para penjual kaki lima sekalipun, lalu kenapa sampah selalu ada setiap saat?. Dan sekarang yang membuat kita malu se kecamatan, sampah-sampah kini menumpuk dipekarangan kantor camat,” ungkapnya kesal.
Yusuf berharap kepada DLHK Aceh Utara dan Camat Tanah Jambo Aye Fadly yang baru dilantik pada 12 Mei 2021 lalu agar terus bisa bekerjasama dalam menguatkan regulasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.84/MENLHK-SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Program Kampung Iklim (Proklim) dan menghilangkan status kota pantonlabu sebagai kota sampah dan kumuh itu.
“Bila perlu muspika Tanah Jambo Aye bersama tokoh-tokoh kecamatan agar mencari solusi tentang penanganan sampah, bila perlu usulkan kepada pemerintah kabupaten aceh utara agar membuat regulasi atau qanun khusus dalam penangan sampah di kecamatan tanah jambo aye, sehingga kita bersama merasa bertanggung jawab tentang sampah,” ujarnya.
Dia juga berharap Bupati Aceh Utara Cek Mad agar mengevaluasi kinerja pejabatnya seperti Kadis DLHK dan para camat, agar penanganan sampah menjadi preioritas utama sehingga target pengurangan sampah 2025 di Kabupaten Aceh Utara segera tercapai.