Debt Collector Diduga Intimidasi Wartawan

SERANG - Oknum debt collector atau mata elang (matel) diduga mengintimidasi wartawan media online di Kabupaten Serang, Banten.

Menurut penuturan korban Aas, dirinya mendapat perlakuan tidak terpuji tersebut lantaran telah memberitakan oknum berinisial (UD) saat menjalankan aksinya diduga akan menarik sebuah kendaraan secara paksa di jalan. 

“Tidak terima diberitakan, oknum tersebut dengan arogan mengancam, mencaci-maki serta meludahi saya. Dia juga memaksa saya agar menghapus berita tersebut,” ujarnya.

Korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Serang, pada Selasa (13/9/2022).

 “Jika pemberitaan tersebut kurang berkenan, UD seharusnya memberikan hak jawab atau hak koreksi, bukan malah melakukan ancaman, pelecehan serta intimidasi terhadap saya,” terangnya.

Karena menurutnya, dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, wartawan dilindungi oleh undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum. Maka dari itu, permasalahan ini saya serahkan prosesnya pada pihak berwajib. Karena Negara kita ‘Negara Hukum’ bukan negara jawara atau jagoan,” tutupnya.