Cegah Risiko Korupsi, BPKP Audit Penanganan Perkara

JAKARTA - Untuk memperbaiki tata kelola dan pencegahan korupsi, Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersinergi melakukan audit penyelesaian masalah atas penanganan perkara.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto menyebut masih ada kelemahan dalam tata kelola pengelolaan perkara.
“Untuk itu, audit akan kembali dilaksanakan terhadap empat jenis pengadilan di 34 provinsi di Indonesia. Keempat pengadilan tersebut adalah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, dan Pengadilan Militer,” kata Iwan.
Disebutkan Iwan, audit akan berfokus pada enam sasaran, yaitu proses penetapan majelis hakim, interaksi antara pihak yang berperkara dengan petugas pengadilan, eksekusi perkara perdata, analisis beban kerja hakim, akuntabilitas panjar biaya perkara dan penggunaannya, dan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).
“Audit yang akan dilakukan tidak mencakup substansi perkara peradilan, melainkan berorientasi pada akuntabilitas tata kelola pengelolaan perkara,” jelas Iwan pada Kick Off Meeting Audit Tujuan Tertentu, di Jakarta, Senin (05/10).
Ia berharap seluruh pihak yang terpilih menjadi sampel audit di tahun ini dapat mendorong jajarannya untuk bekerja sama dengan baik agar hasil pengawasan dapat memberikan rekomendasi kebijakan bagi pengelolaan pengelolaan pengelolaan perkara. Pada kegiatan yang dihadiri oleh seluruh Kepala Perwakilan BPKP di seluruh Indonesia itu, Iwan juga berpesan agar auditor selalu berpedoman pada audit baru yang telah ditetapkan, saling koordinasi dengan Ketua Pengadilan, dan bekerja sesuai standar.
Hadir pula pada kesempatan tersebut Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Dwiarso Budi Santiarto, Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, para Ketua Pengadilan Tinggi, dan para Ketua Pengadilan Negeri.