Bupati Pesisir Barat Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD

PESISIR BARAT-Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menggelar
rapat paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas pandangan umum
fraksi-fraksi DPRD dan tanggapan raksi-fraksi DPRD terhadap pendapat Bupati, di
ruang paripurna DPRD Pesisir Barat, Senin (11/9/2023).
Rapat paripurna dihadiri 20 dari 25 anggota DPRD, dipimpin
langsung Wakil Ketua II Ali Yudiem, dengan dihadiri langsung Bupati Pesisir
Barat, Agus Istiqlal.
Tampak hadir juga Plt. Sekkab, Jon Edwar, para kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesisir Barat, camat,
dan forkopimda Pesisir Barat-Lampung Barat (Lambar).
Bupati Agus menyampaikan apresiasi atas sinergitas Pemkab Pesisir
Barat dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Pesisir
Barat.
Bupati memaparkan jawaban atas pandangan umum Fraksi NasDem,
sekaligus menjawab tanggapan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat Indonesia
Raya, Fraksi Golkar-Perindo, dan Fraksi PKB terhadap ranperda tentang pajak
daerah dan retrubusi daerah.
Menurutnya, Pemkab Pesisir Barat sependapat bahwa dengan
adanya ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dapat meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta tata kelola pemerintah yang baik, memberikan
manfaat bagi masyarakat luas, dapat berperan mengatur perekonomian masyarakat
dan dapat meningkatkan kesejahteraan di Pesisir Barat.
"Terkait kendala yang dihadapi Pemkab Pesisir Barat
dalam upaya mengoptimalkan pemungutan pajak yaitu kurangnya kesadaran
masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak," ungkap Bupati.
Dilanjutkan, menjawab pandangan Fraksi Demokrat, terkait
adanya Perda Nomor 21 Tahun 2016 tentang retribusi jasa usaha, Perda Nomor 2
Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang jasa umum,
Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2016
tentang pajak daerah, Perda Nomor 22 Tahun 2016 tentang retribusi perizinan
tertentu, sesuai bunyi Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah bahwa jenis
pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib
retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan
jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif
pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi di tetapkan dalam
satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.
"Dengan demikian, apabila ranperda tentang pajak dan
retribusi daerah telah ditetapkan maka perda lain terkait pajak dan retribusi
daerah dinyatakan tidak berlaku lagi," jelasnya.
Sedangkan jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi
NasDem sekaligus menjawab tanggapan dari fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Amanat
Indonesia Raya, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Golkar-Perindo terkait
ranperda tentang penyelenggaraa perhubungan. Pihaknya berterimakasih atas dukungan
terhadap ranperda tersebut, mengingat
selaras dengan tujuan pemerintah daerah yang ingin menjadikan ranperda dimaksud
sebagai landasan hukum yang kuat untuk mengatur berbagai aspek perhubungan,
termasuk transportasi umum, jalan raya, transportasi berkelanjutan dan infrastruktur
terkait lainnya.
"Ranperda tentang penyelenggaraan perhubungan ini juga
mengatur tentang jalur khusus angkutan umum, rute, trayek, pengaturan pola
parkir kendaraan serta manajemen dan rekayasa lalu lintas pada daerah rawan
kecelakaan. Kaitan dengan pembinaan pengemudi angkutan umum diatur dalam pasal
102 ranperda dimaksud," paparnya.
Pihaknya juga berterimakasih atas dukungan Fraksi NasDem
sekaligus menjawab tanggapan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Amanat
Indonesia Raya, Fraksi Golkar-Perindo, dan Fraksi PKB terkait ranperda tentang
riset dan inovasi daerah, sesuai dengan maksud dan tujuan dibentuknya ranperda
dimaksud yakni sebagai pedoman dalam pelaksanaan riset dan inovasi daerah serta
terlaksananya percepatan inovasi daerah dalam rangka meningkatkan kinerja
penyelenggaraan pemerintah daerah. Sebuah regulasi daerah mengenai riset dan
inovasi daerah di Pesisir Barat dikonstruksi untuk memberikan pijakan hukum
yang kokoh bagi daerah dalam mengupayakan peningkatan riset dan inovasi daerah.
"Perda yang akan disusun ini, secara yuridis bertujuan untuk memberikan
kepastian hukum dan kemanfaatan hukum bagi Pemkab dan masyarakat Pesisir Barat,"
sambungnya.
Lebih lanjut diterangkannya terkait ranperda tentang
bangunan gedung, menjawab pandangan Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan,
Fraksi Amanat Indonesia Raya, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar-Perindo, dan
Fraksi PKB bahwa sesuai dengan arah pengaturan setelah diundangkannya
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi
UU, maka Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang bangunan gedung dipandang tidak
sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu
diterbitkan perda yang baru terkait bangunan gedung.
"Selain itu, pemerintah daerah sangat memperhatikan
seluruh perundang-undangan yang terkait ranperda dimaksud agar selaras dengan
dinamika peraturan perundang- undangan yang terbaru demi terwujudnya bangunan
gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan
selaras dengan lingkungannya serta menjamin keandalan teknis bangunan gedung
dari segi keselamatan, kesehatan kenyamanan dan kemudahan.
Sementara tanggapan Fraksi NasDem terhadap pendapat Bupati
atas ranperda inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2023, yang disampaikan Hendrik
Gunawan menegaskan bahwa komitmen pemerintah terhadap penurunan angka stunting
demi pembangunan masa depan terutama anak-anak sebagai generasi penerus yang
akan melanjutkan perjuangan. Stunting berpotensi memperlambat perkembangan
otak, dengan dampak jangka panjang berupa keterbelakangan mental, rendahnya
kemampuan belajar, dan resiko serangan penyakit kronis seperti diabetes,
hipertensi, hingga obesitas. "Fraksi NasDem sangat mendukung berharap
dengan adanya ranperda ini sesuai target dengan pemerintah pusat penurunan
stunting dimasa normal diharapkan bisa lebih tajam sehingga target penurunan
stunting di angka 14 persen di 2024 dapat tercapai," jelasnya.
Pihaknya berharap agar dilaksanakan dengan maksimal, serta
disosialisasiakan dengan optimal ketengah-tengah masyarakat, agar perda
tersebut mampu mengakomodir persoalan stunting dalam lingkungan masyarakat.
Sementara tanggapan Fraksi PDI Perjuangan terhadap pendapat
bupati tentang ranperda usul DPRD tentang pencegahan dan penanggulangan
stunting yang disampaikan Mad Muhizar yakni pertama, pihaknya meminta kepada
Pemkab Pesisir Barat agar dalam penyelenggaraan pemerintah, dalam perencanaan
harus matang, terukur terstruktur dan tepat guna sebagaimana mestinya.
"Pemkab Pesisir Barat harus menyesuaikan
kebutuhan dan kemampuan keuangan sehingga dalam perencanaan yang matang
akan mendapatkan hasil yang bermanfaat bagi masyarakat Pesisir Barat,"
ucapnya.
Kedua, pihaknya meminta Pemkab Pesisir Barat memaksimalkan
sosialisasi perda dimaksud, baik pada masyarakat dan OPD terkait agar dapat
mengimplementasikan teknis penanggulangan dan pencegahan stunting agar aturan
serta hukum berjalan sebagaimana mestinya.
"Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkab Pesisir
Barat mengkaji ulang terkait permasalahan di Kecamatan Ngambur berkenaan dengan
penggusuran segitiga Pasar Minggu dan memperhatikan warga yang terdampak atas
kebijakan tersebut hingga hari ini para pedagang masih mengharapkan tali asih
seperti yang pernah dijanjikan pemerintah," kata Mad Muhizar.
Keempat, pihaknya juga meminta Pemkab Pesisir Barat agar
mencari solusi terbaik terhadap keadaan Pesisir Barat berkenaan dengan konflik
yang terjadi, seperti sengketa lahan sawit, dan atas aduan masyarakat juga
memicu konflik yaitu sengketa tanah Atar Puan di Pekon Tulung Bamban Kecamatan
Pesisir Selatan.
Sedangkan tanggapan Fraksi PKB partai terhadap pendapat
bupati atas ranperda usul inisiatif DPRD Tahun 2023 yang disampaikan melalui
Liswandi. Terkait dengan ranperda pencegahan dan penanggulangan stunting, pihaknya
menyampaikan ucapan terimakasih terhadap Pemkab Pesisir Barat yang sependapat
dengan Fraksi PKB untuk menindaklanjuti ranperda usul insiatif DPRD tersebut.
"Fraksi PKB berharap ranperda ini akan selesai tepat waktu dan segera
untuk disampaikan ke rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu (Pustu),
peratin, dan pihak terkait lainnya," ujarnya.
Dengan lahirnya perda tersebut, pihaknya berharap dapat
meningkatkan kualitas anak, meningkatkan pertumbuhan ekonomi mempersempit
kesenjangan kelompok masyarakat. "Serta memberikan dampak yang positif
terhadap kesehatan dan kecerdasaan anak-anak di Pesisir Barat," harapnya.
Tanggapan berikutnya yaitu dari Fraksi Demokrat yang
disampaikan Khoiril Liswan. Dikatakannya, berdasarkan Pasal 1 Angka 1 Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 dijelaskan stunting adalah gangguan
pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kurang gizi kronis dan infeksi
berulang yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada dibawah
standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
dibidang kesehatan.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut stunting adalah
anak balita dengan nilai z-skor nya kurang dari -2 Standar Deviasi (SD) atau
stunted dan kurang dari -3sd atau severely stunted. "Berdasarkan data
pemantauan status gizi yang dilansir dari situs Kemenkes RI, pada 2016 angka
prevalensi stunting di Indonesia sebesar 27,5 persen. Artinya sekitar satu dari
tiga balita di Indonesia mengalami stunting. Bahkan pada 2017 angkanya
meningkat menjadi 29, 6 persen. Pada Tahun 2019, survei membuktikan sekitar 30
persen balita Indonesia mengalami stunting. Kondisi ini bisa disebabkan oleh
banyak aspek, mulai dari aspek pendidikan hingga ekonomi. stunting sangat
penting untuk dicegah. hal ini disebabkan oleh dampak stunting yang sulit untuk
diperbaiki dan dapat merugikan masa depan anak," tuturnya.
Masih kata Khoiril, angka tersebut menempatkan Indonesia
berada pada status kronis. Sebab WHO mengklasifikasikan negara mengalami status
kronis jika angka prevalensinya melebihi 20 persen. "Angka ini juga menempatkan Indonesia
diposisi teratas angka stunting terparah di Asia Tenggara," ungkapnya.
Karenanya, lanjut Khoiril, dengan hadirnya ranperda tersebut
memberikan kekuatan hukum kepada pemangku kepentingan/pengambil kebijakan dalam
rangka membuat terobosan dalam mencegah stunting sejak dini dalam kerangka
mewujudkan kesejahteraan rakyat. "Fraksi Demokrat memberikan dukungan
sepenuhnya terhadap ranperda ini," tegasnya.
Selanjutnya tanggapan dari Fraksi Amanat Indonesia Raya yang
disampaikan oleh Rohan Efendi, bahwa pemkab setempat diminta segera menyusun
rencana kegiatan untuk meningkatkan pelaksanaan integrasi intervensi gizi dan
memastikan tersedianya dan berfungsinya kader yang membantu pemerintah pekon
dalam pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa.
"Peningkatan akses pada layanan kesehatan, termasuk pemeriksaan rutin dan
imunisasi bagi anak-anak, air bersih, dan sanitasi yang memadai serta edukasi
terkait pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sangat berpengaruh terhadapat
upaya penurunan stunting. "Kami berharap ranperda ini menjadi perda yang
dapat terlaksana dengan maksimal, tidak hanya sebatas perda. Sehingga menjawab
kebutuhan masyarakat Pesisir Barat," tandasnya.
Terakhir yaitu tanggapan dari Fraksi Golkar-Perindo yang
disampaikan I Gusti Kade Artawan. Pihaknya berterimakasih atas dukungan Pemkab Pesisir
Barat terhadap perda inisiatif DPRD tentang pencengahan dan penanggulangan
stunting. "Selanjutnya ranperda ini akan dilakukan pembahasan bersama
antara Pemkab Pesisir Barat dan DPRD dengan harapan kesolidan dan kebersamaan
realisanya nanti," pungkasnya.