BALADAYA: Pemkab Bekasi Harus Laksanakan 100% Rekomendasi BPK RI

BEKASI - BPK RI telah melakukan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Bekasi sejak Tahun Anggaran 2005 Hingga 2021, Pada rabu (8/6/2022.)
Izhar Ma'sum Rosadi Ketua Perkumpulan BALADAYA mengungkapkan berdasarkan data TLRHP BPK RI, bahwa sejak TA 2005 Hingga semester 1 2021, BPK RI terungkap bahwa terdapat 367 temuan dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih 123-an Miliar Rupiah dan BPK RI telah memberikan 907 rekomendasi, dengan nilai kurang lebih 85 Miliar.
Sampai dengan semester 1 2021, 708 rekomendasi atau 78.1% sudah dilaksanakan sesuai dengan yg direkomendasikan BPK, senilai kurang lebih 66 Miliaran. Ada 161 rekomendasi atau 17.8% senilai kurang lebih 17-an Miliar dilaksanakan.
"Dari semua Rekomendasi BPK tersebut, Saya Menilai Pemkab Bekas Belum Melaksanakan Rekomendasi sesuai yang diinginkan BPK RI" ujarnya.
"terbukti ada 32 rekomendasi atau 3.5% senilai kurang lebih 1.4-an miliar belum ditindaklanjuti sesuai saran BPK oleh pemkab Bekasi, Lanjutnya.
Izhar Menambahkan "ada 6 rekomendasi atau 0.7% tidak dapat ditindak lanjuti. Jadi baru hanya 63-an miliar yang rekomendasinya ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas daerah/negara"
Sebagai warga kabupaten Bekasi, Ketua BALADAYA ini berharap agar pemkab Bekasi dapat melaksanakan semua rekomendasi BPK RI 100 %.
"Siapapun Sekarang Pemimpin Kabupaten Bekasi Agar Melaksanakan Seratus persen rekomendasi BPK RI, Sehingga pengelolaan keuangan daerah akuntabel dan bermanfaat bagi warga kabupaten Bekasi" tegasnya.
BALADAYA Menilai dengan melaksanakan 100% Rekomendasi BPK RI tersebut, maka Kabupaten Bekasi akan berbeda dinilai oleh BPK.
"Dengan adanya PJ Bupati di Kabupaten Bekasi ini, kami ini pemkab lakukan penuh semua Rekomendasi BPK 100%, Sehingga Pemkab Bekasi akan menjadi lebih berwibawa dalam pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kepercayaan publik" Pungkasnya.