BAI: Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan Dapat Dipidana

BEKASI – Kembali maraknya aksi pengambilan paksa kendaraan oleh debt collector di Bekasi, mendapat perhatian Badan Advokasi Indonesia (BAI)
Sekjen BAI, Bagus Tantowi menegaskan, memberhentikan kendaraan baik motor atau mobil konsumen dan atau debitur tidaklah dibenarkan.
“Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP,” ungkap Bagus saat ditemui usai peresmian publik center BAI, Sabtu (12/12).
Dia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, menyebut bahwa setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian.
“Pada leasing, lazimnya juga diikuti dengan perjanjian jaminan fidusia. Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditur kepada debitur yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.yang perlu kita perhatikan apakah motor/mobil tersebut sudah dijaminkan fidusia atau tidak oleh leasing,” ujarnya.
Dia menambahkan, apabila transaksi tidak diaktakan notaris & didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa, sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan motor/mobil (lihat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia).
“Selain itu, eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pihak leasing tidak berwenang melakukan eksekusi penarikan motor tersebut. Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Jika terjadi penarikan motor/mobil oleh pihak leasing tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum, lebih kurangnya seperti itu,” tuturnya.
Sejak 2012, Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan.
“Jika memang perjanjian pinjaman dana yang diajukan debitur belum didaftarkan pada jaminan fidusia, atau Kantor Pendaftaran Fidusia belum menerbitkan dan menyerahkan sertifikat jaminan fidusia kepada perusahaan leasing, maka tindakan penarikan paksa motor/mobil dan pembebanan biayanya adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Namun, terkait hutang yang kreditur miliki tetap harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian,” terangnya.
Selanjutnya, kata Bagus, langkah penyelesaian terhadap permasalahan tersebut dapat ditempuh diantaranya; mengupayakan mediasi sebagai upaya alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
”Melaporkan tindak pidana perampasan kendaran ke pihak kepolisian dan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri terkait penarikan motor/mobil secara paksa,” tutupnya.