Wabup Pesisir Barat Sampaikan Nota Pengantar Draft Perubahan KUA-PPAS 2023

PESISIR BARAT-Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, menggelar
rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar draft perubahan
Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun
Anggaran 2023, di ruang paripurna DPRD Pesisir Barat, Senin (14/8/2023).
Rapat paripurna yang dihadiri 20 dari 25 anggota DPRD itu,
dipimpin langsung Ketua DPRD Pesisir Barat, Agus Cik. Hadir juga dalam
paripurna Wakil Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini, pejabat tinggi pratama,
administrator, dan pengawas di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.
Dalam sambutan Zulqoini mengatakan bahwa, Pemkab Pesisir
Barat mengapresiasi DPRD Pesisir Barat atas sinergitas DPRD Pesisir Barat
dengan Pemkab Pesisir Barat hingga
terlaksananya rangkaian proses penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 yang diawali dengan terlaksananya
nota pengantar Perubahan KUA-PPAS.
"Pemkab Pesisir Barat berharap terselesaikannya
rangkaian agenda hingga nantinya persetujuan Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat selesai sesuai
dengan jadwal dengan tetap memperhatikan kualitas dokumen baik secara
sistematika dan secara substansi," harap Wakil Bupati.
Menurut Wakil Bupati, dengan memperhatikan pada hasil
capaian dan evaluasi semester pertama pelaksanaan APBD tahun ini, dan dengan
memperhatikan pertimbangan daerah yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dan
tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam anggaran APBD Tahun
Anggaran 2023 sebelumnya, maka perlu dilakukan penyesuaian dan/atau Perubahan
APBD Tahun Anggaran 2023.
"Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12
Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mengatur bahwa Pemkab
bersama DPRD dapat melakukan Perubahan APBD apabila terjadi yang pertama,
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan pada
tahun sebelumnya. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran
anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
Ketiga, anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan," papar Wakil
Bupati.
Karenanya, berdasarkan pada ketentuan tersebut, Pemkab Pesisir
Barat akan melaksanakan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang
secara umum didasarkan pada penggunaan anggaran lebih tahun sebelumnya dengan
mekanisme pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar
jenis belanja serta penyesuaian kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah. Demi
percepatan pencapaian target- target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) dengan tetap memperhatikan arahan dan pedoman dari
pemerintah pusat dan Pemprov Lampung
Masih jelas Zulqoini, berdasarkan pada dasar kebijakan
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut, untuk target dan sasaran makro
daerah pada Tahun 2023 tidak mengalami perubahan yang diasumsikan antara lain
pertumbuhan ekonomi sebesar 3,4-3,9 persen, tingkat kemiskinan ditargetkan
sebesar 13,65 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) diproyeksikan sebesar
65,20, perkembangan indeks gini sebesar 0,30-0,29 persen tingkat pengangguran
terbuka berada pada 2,80-3,20 persen, dan pendapatan perkapita masyarakat pada
angka Rp30,28 - Rp32,60 juta. "Sasaran tersebut tentunya masih dapat
dikoreksi bersama dengan memperhatikan kondisi terkini perekonomian global,
nasional dan regional," ujarnya.
Zulqoini juga memaparkan ringkasan perubahan pendapatan
daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah pada perubahan KUA dan PPAS APBD Pesisir
Barat Tahun Anggaran 2023.
"Pertama, proyeksi perubahan pendapatan daerah pada
perubahan kebijakan umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan akan
mengalami peningkatan sebesar Rp35.164.748.086,56 dari yang sebelumnya pada
angka Rp839.107.656,766, menjadi Rp874.272.404.852,56. Peningkatan tersebut
disebabkan pada proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik sebesar Rp35.164.748.086,56
atau menjadi sebesar Rp147.258.192.607,56 dari sebelumnya sebesar
Rp112.093.444.521, untuk pendapatan transfer tetap sebesar
Rp727.014.212.245," paparnya.
Kedua, lanjutnya, proyeksi perubahan belanja daerah pada
Perubahan KUA-PPAS diproyeksikan sebesar Rp879.272.017.575, atau menurun
sebesar Rp11.521.911.191 dibanding dengan belanja daerah pada APBD Tahun
Anggaran 2023 sebesar Rp890.793.928.766. Proyeksi penurunan belanja daerah
berasal dari belanja operasi yang menurun sebesar Rp15.273.320.691 dari
sebelumnya Rp566.928.827.379 menjadi sebesar Rp551.655.506.688. Sementara itu
untuk belanja modal mengalami penurunan sebesar Rp5.300.000.000 dari yang
sebelumnya Rp176.880.145.187 menjadi sebesar Rp171.580.145.187.
"Berikutnya untuk belanja tidak terduga secara umum
tetap diproyeksikan sebesar Rp6.615.000.000, untuk belanja transfer secara umum
diproyeksikan mengalami peningkatan sebesar Rp9.051.409.500, dari sebelumnya
sebesar Rp140.369.956.200, menjadi sebesar Rp149.421.365.700," tambahnya.
Ringkasan perubahan yang ketiga yakni proyeksi perubahan
pembiayaan daerah, proyeksi penerimaan pembiayaan berasal dari perhitungan Sisa
Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2022 hasil audit BPK sebesar
Rp7.499.612.722,44, dari sebelumnya pada APBD Rahun Anggaran 2023 sebesar
Rp60.686.272.000, atau turun sebesar Rp53.186.659.278. Sementara itu untuk
proyeksi pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp6.500.000.000,
dari sebelumnya sebesar Rp9.000.000.000, berkurang menjadi sebesar Rp2.500.000.000.
"Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah tersebut,
didapatkan pembiayaan netto sebesar Rp4.999.612.722,44," terang Zulqoini.
Ia menandaskan, berdasarkan pada uraian rencana perubahan
pendapatan daerah dan perubahan belanja daerah pada Perubahan KUA-PPAS APBD
Tahun Anggaran 2023 yang memproyeksikan target pendapatan daerah sebesar
Rp874.272.404.852,56 dan target belanja daerah sebesar Rp879.272.017.575,
menyebabkan perhitungan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 mengalami defisit
sebesar sebesar Rp4.999.612.722,44. "Namun demikian defisit tersebut akan
ditutup melalui surplus pembiayaan netto daerah dengan angka yang sama. Angka
dan data tersebut tentunya masih bersifat proyeksi berdasarkan pada asumsi
kerangka ekonomi daerah yang disebutkan sebelumnya," tandasnya.