Polda Jateng Tangkap Dua Tersangka Perekrut ABK Kapal Ikan Cina

Polda Jateng Tangkap Dua Tersangka Perekrut ABK Kapal Ikan Cina
Polda Jawa Tengah ekspos kasus eksploitasi anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera Cina

SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap kasus eksploitasi anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera Cina hingga menyebabkan kematian.

Kejadian ini terjadi saat di kapal Long Xing 629. Kasus tersebut terungkap saat salah satu media Korea Selatan merilis video yang menunjukkan penderitaan para ABK WNI. Dalam video itu terlihat mereka bekerja hingga 18 jam sehari dan tanpa asuransi kesehatan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni MH (54) asal Adiwarna Tegal dan S (45) asal Kramat, Tegal.

"Dari beberapa saksi dan ahli dalam kasus ini telah kita mintai keterangan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka yang masing-masing berperan sebagai komisaris dan direktur,"ujarnya, saat gelar kasus di Ditreskrimum Polda Jateng, Rabu  (20/5).

Menurutnya kedua warga Kabupaten Tegal ini berperan sebagai komisaris dan direktur di perusahaannya yakni PT MTB (Mandiri Tunggal Bahari).

"Dari pihak kepolisian telah menyita beberapa barang bukti seperti surat pengembalian dokumen dari Dirjen Hubla, buku pendaftaran, kontrak kerja, slip gaji dan akta pendirian PT Mandiri Tunggal Bahari (MTB).

Sementara itu Dirreskrimum Kombes Pol Budhi Haryanto menuturkan PT Mandiri Tunggal Bahari tidak memiliki izin SIP2MI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

"Modusnya perusahan tersebut merekrut dan menempatkan Anak di kapal ikan berbendera Cina itu. Padahal perusahaan tersebut tidak memiliki izin,"ujarnya.