Kasus Aniaya Warga Nuniali, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Aniaya Warga Nuniali, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Istimewa

SERAM BAGIAN BARAT - Kasus penganiayaan Martinus Lesy oleh Penjabat Desa Nuniali Demianus Nauwe bersama anak dan ponakannya akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan di Polsek Taniwel Polres Seram Bagian Barat, Sabtu.

Penganiayaan yang berujung sampai ke ranah hukum itu berawal saat Martinus Lesy meminta penjabat desa transparan soal dana COVID-19 yang bersumber dari Dana Desa (DD) Nuniali, beberapa waktu lalu.

Demianus Nauwe merasa tersinggung, lalu bersama anak dan ponakannya memukul  Martinus Lesy.

Informasi yang dihimpun media ini, permohonan pencabutan tindak pidana penganiayaan yang  dilaporkan ke Polsek Taniwel sudah dicabut dan ditanda tangani oleh Martinus Lesy selaku korban penganiayaan yang dilakukan oleh penjabat desa Nuniali Demianus Nauwe bersama anak dan keponakannya beberapa waktu lalu.

Surat tersebut ditujukan kepada Kapolres Taniwel pada 17 Juli 2020. Korban Martinus Lesy meminta agar pihak Polsek Taniwel menghentikan permasalahan antara dirinya terhadap Demianus Nauwe, terkait kasus kekerasan penganiayaan terhadap dirinya.

Selanjutnya, pihak pelaku baik penjabat desa, anak dan ponakannya sudah berjanji tidak akan ulangi perbuatan yang sama baik terhadap dirinya ,keluarganya maupun orang lain, dan sudah sepakat baik korban maupun pelaku masalah tersebut diselesaikan secara adat istiadat dan secara kekeluargaan, dan pihak pelaku baik penjabat ,anak dan ponakannya sepakat gantikan semua biaya pengobatan Martinus lesy.

Kapolsek Taniwel Ipda.E.M.Masbaitubun membenarkan adanya permohonan pencabutan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Penjabat desa Nunuali terhadap Martinus Lesy, yang dilaporkan pihak keluarga korban berapa waktu lalu.

"Keluarga korban yang mencabut tindak pidana itu sendiri, dan masalah antara korban Martinus Lesy dan pelaku dalam hal ini Penjabat desa Nuniali Demianus Nauwe telah selesai secara kekeluargaan," tutup Masbaitubun.