Gubernur Banten Instruksikan Penggunaan APBDesa Untuk Penanganan COVID-19

SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan agar para bupati melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di desa. Diantaranya, mendorong pembentukan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 desa, berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi ketua gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 kabupaten, serta mendorong pembentukan relawan desa lawan COVID-19.
"Para bupati memfasilitasi pemerintah desa agar mengalokasikan dukungan pendanaan melalui APBDesa perubahan tahun anggaran 2020 untuk penanggulangan dan pencegahan penyebaran COVID-19," ujar Wahidin, Rabu (15/04)
Wahidin juga meminta para bupati agar dalam melakukan perubahan terhadap APBDesa tahun anggaran 2020 agar pemerintah desa mempedomani surat edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang desa tanggap COVID-19 dan penegasan padat karya tunai desa serta mengalokasikan anggaran dalam APBDesa untuk pembangunan infrastruktur di desa dilaksanakan secara swakelola dengan sistem padat karya tunai desa (PKTD) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat.
“Melakukan edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal informasi terkait dengan COVID-19, baik gejala, cara penularan, maupun langkah-langkah pencegahannya,” kata wahidin.
Lalu, pendataan penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap dan penyakit kronis lainnya, serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dan pemerintah pusat maupun daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima.
“Mengidentifikasi fasilitas-fasilitas desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi,” ujarnya.
Melakukan penyemprotan disinfektikan dan penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di ruang publik yang ada di Desa
Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan wabah dan penularan COVID-19 dan menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan COVID19, seperti nomor telepon rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan dan lain-lain.
“Melakukan deteksi dini penyebaran COVID-19, dengan memantau pergerakan masyarakat melalui pencatatan tamu yang masuk ke desa, pencatatan keluar masuknya warga desa setempat ke daerah lain, pendataan warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran atau warga yang bekerja di kota-kota besar dan Pemantauan perkembangan orang dalam pemantuan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19,” tegas Wahidin.
Wahidin juga meminta pemerintah desa menyediakan ruang isolasi serta membantu menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi.
“Menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga masyarakat sebagaimana hasil pendataan tidak termasuk penerima program keluarga harapan (PKH) dan atau atau program jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat maupun daerah," jelas Wahidin.
Kemudian, lanjut Wahidin, dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya isolasi atau karantina wilayah atas penyebaran COVID-19 di desa masing-masing, pemerintah desa dalam mengalokasikan anggaran untuk menekan penyebaran COVID-19, perlu mengalokasikan anggaran untuk menyediakan paket sembako bagi warga masyarakat yang kurang mampu, pengadaan bahan pangan dan sandang untuk menghindari panic buying
Selanjutnya untuk pengadaan sistem informasi kesehatan desa, penguatan kesehatan masyarakat melalui upaya pencegahan dan penanganan COVID-19, seperti biaya operasional satgas/relawan pencegahan COVID-19 tingkat desa, pengadaan sistem informasi kesehatan, pengadaan belanja cetak baliho, poster atau selebaran yang berisi imbauan terkait pencegahan penyebaran dan informasi penting lainnya berkenaan dengan COVID-19 dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan.
“Untuk itu, pemerintah kabupaten melalui DPMD/DPMPD agar melakukan fasilitasi dan pendampingan atas perubahan APBDesa dalam rangka penanganan COVID-19 di tingkat Desa,” kata Wahidin.
Wahidin meminta satgas percepatan penanganan COVID-19 di tingkat desa juga bersinergi dengan satgas di tingkat kabupaten dan bersama-sama dengan relawan desa melakukan pengawasan dan edukasi kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku perjalanan yang baru kembali ke desa.
“Namun, bagi desa yang belum membentuk relawan desa agar segera melakukan pembentukan sebagaimana desa tanggap COVID-19 dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah masing-masing sesuai dengan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa beserta perubahannya,"tutup Gubernur.