Kemendagri Tegur 51 Kepala Daerah Petahana

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melayangkan teguran kepada 51 kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana terkait pelanggaran Pilkada 2020.
”Meski sudah diingatkan, tidak sedikit kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang kembali maju di Pilkada 2020 melakukan pelanggaran,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Benni Irwan, Senin (07/09).
Benni mengurai, bentuk pelanggaran yang dilakukan bermacam-macam. Mulai dari melanggar kode etik, pembagian bansos, kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan COVID-19 saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan saat mendaftar ke KPU.
“Bapak Mendagri sudah berkali-kali mengimbau dan mengingatkan kepada para bakal pasangan calon dan tim suksesnya untuk tidak berkerumun saat deklarasi maupun saat pendaftaran ke KPUD,” ujarnya.
Dia menegaskan, pendaftaran ke KPUD cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. “Tapi pada kenyataannya masih banyak ditemui Bapaslon dan para tim suksesnya membawa massa pendukung dalam jumlah besar secara berkerumun dan arak-arakan atau konvoi,” ujar Benni.
Benni menyampaikan, sebelumnya Mendagri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan mengimbau para bapaslon pada Pilkada 2020 di 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota) untuk tidak melakukan arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.
Mendagri meminta para bapaslon untuk mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam COVID-19.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 49 ayat 3, dinyatakan bahwa "KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon, dengan ketentuan hanya dihadiri oleh : a. Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon; dan/atau b. Bakal pasangan calon perseorangan".
Benni mengatakan juga pihaknya memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, untuk bertindak tegas karena aturannya sudah jelas.
Ia pun tidak lupa meminta kepada Pers sebagai mitra dan masyarakat khususnya masyarakat pemilih pada 270 daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak, untuk ikut berpartisipasi mengkritisi dan melaporkan pelanggaran setiap tahapan Pilkada yang tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Berikut daftar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang telah mendapatkan teguran tertulis dari Mendagri sampai dengan hari Senin, 7 September 2020.
Bupati Klaten, Bupati Muna Barat, Bupati Muna, Bupati Wakatobi, Wakil Bupati Luwu Utara, Plt. Bupati Cianjur, Bupati Konawe Selatan, Bupati Karawang, Bupati Halmahera Utara, Wakil Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat, Wakil Bupati Halmahera Barat, Walikota Tidore Kepulauan, Bupati Belu, Wakil Bupati Belu, Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Luwu Timur, Wakil Bupati Maros, Wakil Bupati Bulukumba, Bupati Majene, Wakil Bupati Majene, Bupati Mamuju, Wakil Bupati Majene, Wakil Bupati Bitung, Bupati Kolaka Timur, Bupati Buton Utara, Bupati Konawe Utara, Walikota Banjarmasin, Wakil Bupati Blora, Wakil Bupati Demak, Bupati Serang, Wakil Walikota Cilegon, Bupati Jember, Bupati Mojokerto, Wakil Bupati Sumenep, Wakil Walikota Medan, Walikota Tanjung Balai, Bupati Labuhan Batu, Bupati Pesisir Barat, Wakil Bupati Rokan Hilir, Bupati Rokan Hulu, Wakil Bupati Kuantan Sengingi, Bupati Dharmasraya, Wakil Bupati Musi Rawas, Bupati Ogan Ilir, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Musi Rawas Utara, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, Bupati Karimun, Wakil Bupati Karimun, Bupati Kepahiang, Bupati Bengkulu Selatan, Dan Gubernur Bengkulu.