Anak Krakatau Siaga, Warga Dilarang Mendekat 5 Km

Status Gunung Anak Krakatau naik ke Level III Siaga sejak 9 Oktober 2026. Masyarakat dan wisatawan dilarang beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.

Anak Krakatau Siaga, Warga Dilarang Mendekat 5 Km
Foto: Ilustrasi/istimewa

BANDAR LAMPUNG — Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda meningkat hingga mendorong kenaikan status dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Masyarakat dan wisatawan kini dilarang memasuki kawasan dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, Aswarodi, menyampaikan peningkatan status tersebut berlaku sejak Jumat (9/10/2026) pukul 21.00 WIB berdasarkan hasil evaluasi aktivitas vulkanik gunung api tersebut.

“ Tingkat aktivitas Gunung Anak Krakatau resmi meningkat dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga), terhitung sejak 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB. Kenaikan status ini ditetapkan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau,” ujar Aswarodi, Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan catatan pemantauan pada 9 Oktober 2026 hingga pukul 19.20 WIB, tercatat sembilan kali erupsi dengan amplitudo maksimum 55 milimeter dan durasi hingga 32 detik. Tinggi kolom erupsi saat kejadian tersebut tidak teramati.

Pengukuran melalui Real-time Seismic Amplitude Measurement (RSAM) menunjukkan fluktuasi dengan energi relatif rendah. Sementara itu, data tiltmeter Stasiun Tanjung pada periode 21 September hingga 9 Oktober 2026 memperlihatkan pola fluktuatif dengan kecenderungan mendatar pada komponen Y.

Meski parameter pemantauan tersebut menunjukkan fluktuasi, kenaikan status menjadi Siaga membuat kewaspadaan dan pembatasan aktivitas di sekitar gunung api harus diperhatikan.

Radius 5 Kilometer Jadi Zona Terlarang

Sejalan dengan status Level III, masyarakat, pengunjung, dan wisatawan tidak diperbolehkan memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi Gunung Anak Krakatau.

BPBD Lampung juga mengingatkan potensi bahaya berupa lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta erupsi sekunder yang dapat terjadi ketika material lava bersuhu tinggi bersentuhan dengan air laut atau air hujan.

Berdasarkan pemantauan citra satelit Terminal BMKG Lampung hingga Sabtu (10/10/2026) pukul 07.00 WIB, belum terdeteksi dampak langsung abu vulkanik di wilayah daratan Provinsi Lampung.

Namun, kondisi tersebut tidak berarti masyarakat dapat mengabaikan perkembangan aktivitas gunung api. Kewaspadaan tetap diperlukan dengan mengikuti rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

“Apabila terjadi erupsi berkepanjangan, terutama saat aktivitas erupsi masih berlangsung, masyarakat diimbau menyiapkan dan menggunakan masker sesuai kondisi paparan abu vulkanik,” kata Aswarodi.

Masyarakat Diminta Waspada, Bukan Panik

BPBD Lampung meminta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi mengenai aktivitas Gunung Anak Krakatau.

Aswarodi menegaskan informasi resmi mengenai perkembangan aktivitas vulkanik harus merujuk pada Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta pembaruan dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Provinsi Lampung.

Masyarakat juga diminta mematuhi arahan petugas dan tidak mendekati kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang.

Peningkatan status Gunung Anak Krakatau menjadi Level III merupakan peringatan agar masyarakat meningkatkan kesiapsiagaan dan mematuhi rekomendasi keselamatan, bukan alasan untuk menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.