Kemenkumham Banten Ikuti ikuti Sosialisasi Hasil Survey SPI 2023 dan Mekanisme Pelaksanaan 2024
SERANG-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten mengikuti sosialisasi hasil Survey Penilaian Integritas (SPI) 2023 dan Mekanisme Pelaksanaan SPI 2024 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang digelar Inspektorat Jenderal Kemenkumham, Rabu (15/5/2024).
Kegiatan diikuti Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil kemenkumham Banten Septi Erni, Kepala Subbagian HRBTI, Yurista Dwi Artharini dan Kepala Subbagian PP, Esy Saidah Syam beserta jajaran.
Plh. Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkumham Budi menyampaikan, SPI merupakan salah satu tools pencegahan korupsi yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendiagnosa awal risiko korupsi bagi K/L/PD.
“Tujuannya, untuk mengukur tingkat risiko korupsi pada K/L/PD sehingga dapat memetakan risiko korupsi yang ada dan kemudian mampu melakukan upaya-upaya pencegahan korupsi pada instansinya”, ujarnya.
Selanjutnya, Narasumber dari KPK turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan SPI Tahun 2024.
Penjelasan ini mencakup metodologi survei, indikator penilaian, serta langkah-langkah yang harus diambil oleh unit-unit kerja di lingkungan Kemenkumham untuk meningkatkan hasil survei di tahun berikutnya.
Terselenggara secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting, kegiatan diikuti jajaran Unit Utama, Kantor Wilayah dan Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.