Jadi Pengedar Sabu, Tiga Warga Denteteladas Tulangbawang Digasak Polisi

Jadi Pengedar Sabu, Tiga Warga Denteteladas Tulangbawang Digasak Polisi
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Pemberantasan narkoba dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Lampung, melalui operasi bernama gasak narkoba.

Hasilnya, tiga pengedar sabu berinisial EN (44) dan IS (39), warga Kampung Kualateladas, serta AM (44), warga Kampung Teladas, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, berhasil digasak dalam sebuah penggerebekan.

"Ditangkap pada Selasa (6-8-2024) amalam di sebuah rumah di Kampung Kualateladas," kata Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (10-8-2024).

Barang bukti yang diamankan yakni 15 belas bungkus plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu dengan berat 2,13 gram, 4 bungkus plastik klip besar kosong, 2 bungkus plastik klip kecil kosong, uang tunai Rp628 ribu, dompet warna cokelat, sekop besi, pipet yang ujungnya runcing, handphone (HP) merek Vivo warna biru, dan HP merek Invinix warna biru tosca.

Ketiga pengedar tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang.

“Dikenakan Pasal tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," pungkasnya.